Nasional

Fakta-Fakta JHT Cair di Usia 56 Tahun, Nomor 4 Korban PHK Dapat Uang Tunai

apahabar.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah buka suara terkait adanya protes dan kecaman…

Oleh Syarif
JHT bisa diambil di usia 56. Foto-Okezone

apahabar.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah buka suara terkait adanya protes dan kecaman buruh soal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan penuh di usia 56 tahun.

Berikut fakta-fakta penjelasan Menaker Ida terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan penuh di usia 56 tahun yang telah dirangkum Okezone, Selasa (15/2/2022):

1. Sudah Hasil Kajian

Dia pun menjelaskan tentang Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2002 yang lalu dan diundangkan pada tanggal 4 Februari 2022 setelah melalui proses dan waktu yang cukup panjang dalam pembahasannya.

“Permenaker ini dikeluarkan tentunya setelah mempertimbangkan hasil kajian dan hasil diskusi maupun konsultasi dengan berbagai pihak antara lain Dewan Jaminan Sosial Nasional, Forum Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional, rapat antar kementerian dan lembaga baik dalam rangka koordinasi maupun harmonisasi peraturan dan lain sebagainya,” ungkap Ida.

2. Ada Bantuan JKP

Dia menyebutkan bahwa ini juga mempertimbangkan adanya perkembangan di bidang perlindungan sosial saat ini yaitu lahirnya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP sebagai program jaminan sosial yang khusus untuk mengcover risiko PHK.

“Di mana dalam bulan Februari ini bisa dinikmati manfaatnya. Selain itu juga ada berbagai macam program bantuan yang bersifat jangka pendek yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat termasuk beban teman-teman pekerja atau buruh dalam menghadapi kondisi tertentu seperti bantuan subsidi upah yang telah disalurkan pada tahun 2020 dan tahun 2021 pada saat kita mengalami pandemi Covid-19,” ungkap Ida.

3. Amanat Peraturan Pemerintah

Menurut Ida, selain pertimbangan-pertimbangan tersebut, dari aspek hierarki peraturan perundang-undangan peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini juga telah mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan hari tua dimana dalam tahun yang sama pada waktu itu PP tersebut sebagian diubah dengan PP nomor 60 tahun 2015, yang kemudian disusul dengan terbitnya Permenaker nomor 19 tahun 2015,” tambahnya, kutip Okezone.

4. Tak Perlu Bayar Iuran Lagi

Ida mengatakan JKP tidak mengakibatkan adanya pembayaran iuran baru dari pekerja dengan iuran dibayar oleh pemerintah setiap bulan. Telah dikeluarkan dana awal Rp6 triliun untuk JKP.

Dia menegaskan bahwa program JKP adalah perlindungan sosial ketenagakerjaan baru yang belum pernah ada sebelumnya.

Selain bantuan tunai, pemanfaat dapat mengakses informasi pasar kerja dengan telah dipersiapkan mediator untuk menangani perselisihan hubungan industrial dan pengantar kerja yang melakukan asesmen dan konseling.

5. Tidak Sepenuhnya Benar

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membantah kabar bahwa manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan penuh pada usia 56 tahun tidaklah sepenuhnya benar.

Hadirnya Permenaker Nomor 2 tahun 2022 ini, untuk mempermudah dalam memperoleh manfaat JHT karena memangkas persyaratan administrasi. Mengurus JHT cukup dengan NIK serta Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan dapat dilakukan secara online.

“Ada pandangan yang mengatakan bahwa manfaat JHT hanya dapat diambil pada saat usia 56 tahun tidaklah sepenuhnya benar,” tegas Ida.

Menurut dia manfaat JHT dapat diambil sebagian dengan masa kepesertaan tertentu.

“Iuran yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja untuk program ini tidak akan hilang dan dapat diklaim seluruhnya setelah peserta memasuki usia 56 tahun, atau bila peserta mengalami cacat total sebelum usia pensiun atau meninggal dunia,” ungkap Ida.