Tak Berkategori

Fakta Baru, Penghalang Ambulans Al-Jihad di Banjarbaru Diduga Tak Hanya Mabuk

apahabar.com, BANJARBARU – Mobil yang menghalangi laju ambulans pengangkut jenazah di Km 27, Landasan Ulin, Banjarbaru,…

apahabar.com, BANJARBARU – Mobil yang menghalangi laju ambulans pengangkut jenazah di Km 27, Landasan Ulin, Banjarbaru, belum ditemukan.

Namun, polisi sudah mengantongi pelat nomor beserta ciri pikap tersebut.

Temuan baru tersebut didapat setelah polisi memeriksa pengemudi ambulans bernama Sugiannor.

Aksi penghalangan bermula pada Kamis 21 Agustus sekitar pukul 16.30 ketika Sugiannor mengemudikan ambulans yang membawa jenazah Covid-19.

Sebuah Alphard diberangkatkan pihak Masjid Al-Jihad dari Jalan Cempaka Besar, Banjarmasin Tengah menuju kompleks pemakaman mahabah Martapura. Sore itu, tiga mobil milik keluarga ikut mengiringi.

Sampai di Kilometer 27, ambulans yang dikemudikan Sugiannor beberapa kali meminta jalur prioritas dengan cara menyalakan lampu rotator dan membunyikan sirine. Sejumlah mobil di depan ambulans lantas memberikan jalan.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Namun laju ambulans tersendat ketika sebuah pikap dengan muatan pakan ayam DA 8872JA enggan memberikan jalan.

"Dan dikemudikan dalam keadaan tidak wajar (mabuk) sambil main HP," ujar Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Tajudin Noor kepada apahabar.com.

Setelah berhasil mendahului, sopir pikap tiba-tiba meneriaki sopir ambulans dengan kata kata yang dianggap kasar, "Bungul [bodoh]".
Sontak, Sugiannor menghentikan laju kendaraannya. Setelah turun, ia langsung menghampiri sopir pikap dengan maksud mempertanyakan teriakan tersebut.

Di sinilah cekcok terjadi. Alih-alih menjawab maksud teriakannya, sopir pikap menendang pintu kemudi hingga terbuka dan mengenai perut Sugiannor.

Melihat tindakan si sopir pikap, masyarakat di sekitar TKP terpancing. Keributan meluas. Beruntung, seorang anggota TNI ada di sekitar TKP. Perkelahian berhasil dilerai. Masing-masing kendaraan, baik pikap dan ambulans, melanjutkan perjalanan.

"Sampai saat ini mobil pikap DA 8872JA masih dalam penyelidikan," ujar Tajuddin.

Sopir Diburu Polisi, Penghalang Ambulans di Banjarbaru Terancam Pidana

Polisi berencana memanggil kedua belah pihak untuk dimediasi agar kasus serupa tak terulang.

Sebagaimana diketahui, ambulans merupakan kendaraan yang diprioritaskan di jalan raya. Menghalanginya sama dengan melanggar Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman sanksi penjara satu bulan hingga denda Rp250 ribu.

Duduk Perkara Viral Baku Hantam Sopir Al-Jihad & Pikap di Landasan Ulin Banjarbaru