Kalsel

Fakta Baru Pemalu Guru hingga Tewas di Kurau Tanah Laut, dan Kejanggalan Motif Pembunuhan

apahabar.com, PELAIHARI – Diduga hanya karena permasalahan sepele, M Yusuf (40) nekat mengakhiri hidup Rifani (50)…

Ada kejanggalan motif dalam pembunuhan seorang guru di Kurau, Tanah Laut. Foto: Ist

apahabar.com, PELAIHARI – Diduga hanya karena permasalahan sepele, M Yusuf (40) nekat mengakhiri hidup Rifani (50) secara brutal.

Yusuf memukul tetangga sekaligus kerabatnya sendiri itu dengan palu hingga tewas. Permasalahan yang melatari pembunuhan guru olahraga ini terbilang amat sepele, dan sempat dilaporkan pelaku ke kepolisian.

Kepada polisi, Yusuf mengaku nekat menghabisi Rifani lantaran sudah sering menegurnya untuk tidak lagi memancing di kolam milik keluarganya.

“Dilatari dendam,” ujar Kapolsek Kurau, Iptu Mujiono dihubungi apahabar.com.

Namun saat kejadian, Rifani sedang tidak memancing di kolam keluarga melainkan di sebuah sungai yang menjadi kolam umum.

“Keduanya masih bertalian keluarga,” ujar Iptu Mujiono.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Akan kejanggalan itu, Mujiono belum bisa memastikan. Pihaknya akan mendalami lagi adakah motif lain dari pembunuhan ini.

"Sementara ini pengakuan dia seperti itu, tersangka sering menegur korban agar tidak memancing di kolam milik keluarganya," kata Mujiono lagi.

Untuk diingat, Yusuf menghabisi Rifani dengan cara memukul palu bagian kepala, dan hidung atas mata korban.

"Tersangka ini datang ke TKP langsung memukuli korban,” ujarnya.

Kronologi Penemuan

Aniaya Pemancing Gunakan Palu hingga Tewas, Warga Padang Luas Kurau Tala Ditangkap Polisi

Insiden maut berlangsung saat Rifani memancing di sebuah kolam umum di persawahan, RT 04 Padang Luas, Kurau.

Jasad Rifani ditemukan terlentang di lokasi pemancingan, Kurau, Tanah Laut, Jumat (1/10) sekitar lewat pukul 19.00.

Penemuan bermula ketika Huzaini rekan korban tiba belakangan di lokasi pemancingan selepas Magrib.

"Sebelumnya kami sudah janjian memancing di Rai 2 masuk wilayah RT 4," ujar Huzaini kepada polisi.

Huzaini berangkat seusai salat magrib untuk menyusul korban yang lebih dulu berada di lokasi pemancingan. Namun setibanya di lokasi pemancingan sekitar pukul 19.30, Huzaini hanya mendapati kendaraan korban.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

"Saya pukul-pukul joknya, tapi dia gak muncul," ujarnya.

Saat dicari, alangkah terkejutnya ia melihat korban sudah tertelentang di air. Sejurus itu, ia mengangkat tubuh korban ke tanah sebelum bergegas mencari bantuan.

Saat Huzaini pulang untuk mengabarkan kematian Rifani, ia sempat berpapasan dengan Yusuf yang membawa palu dan gergaji.

Lantaran tak tahu jika Yusuf adalah pembunuh Rifani, Huzaini menceritakan atas apa yang menimpa Rifani.

Jawaban Yusuf malah membuat tercengang Huzaini. “Dia ngomong bahwa dialah yang membunuh Rifani,” ujar Huzaini.

Spontan saja ia meminta bantuan kepada warga sekitar Jalan Swadaya, Padang Luas agar mengamankan Yusuf.

Saat akan diamankan, Yusuf menyerang salah seorang warga bernama Syahrani dengan gergaji dan palu.

“Tangan Syahrani sampai memar dipukul dengan palu,” ujarnya.

Begitu pula Nurdiansyah warga lainnya yang datang untuk mengamankan pelaku terkena sabetan gergaji di bagian kepala hingga sobek.

Singkat cerita, sekitar pukul 20.00, warga berhasil mengamankan Yusuf dan menyerahkannya ke kepolisian.

Untuk menghindari amukan massa, Yusuf dibawa ke Mapolres Tanah Laut, setelah sempat diamankan di Mapolsek Kurau.

Atas keberingasan itu, sejumlah warga menduga Yusuf sedang dalam kondisi depresi. Belakangan, seperti dikutip dari Banjarmasin.Tribunnews, pelaku terlihat lebih pendiam dibanding sebelumnya.

Ada juga yang menduga pelaku depresi atau tertekan lantaran kondisi ekonomi yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Soal ini, Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kasat Reskrim AKP Hasanuddin angkat bicara. Hasan menyebut saat ini pelaku dalam kondisi “aman dan sehat”.

Ancaman Hukuman

Kini Yusuf telah dijebloskan ke balik jeruji besi Mapolres Tala. Lantas, berapa ancaman hukuman Yusuf? Hukuman berat menanti Muhammad Yusuf.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Meski tak memiliki catatan hitam di kepolisian, ia terancam minimal 20 tahun penjara. Sebab, polisi mengenakan pasal pembunuhan berencana.

"Kami kenakan pasal 340 [pembunuhan berencana, red]," ujar Iptu Mujiono.

Sejumlah warga di Kurau menyayangkan tindakan brutal Yusuf menghabisi Rizani yang belakangan diketahui merupakan guru olahraga.

"Larang iwak daripada nyawa [lebih mahal ikan, daripada nyawa], semoga pelaku diancam dengan hukuman yang setimpal," ujar Marzuki, salah seorang warga Kurau kepada apahabar.com.

Istilah serupa juga nyaring terdengar di media sosial melihat kekejian Yusuf. Sejumlah warganet meminta polisi menghukum maksimal pelaku.