Pelecehan seksual

Fakta Baru! Korban Pelecehan Engkong Capai 15 Orang

Polres Metro Depok terus melakukan pengembangan terhadap tersangka tindak asusila N alias Engkong (70) di RT 1/8, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos. 

N alias Engkong saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. apahabar.com/Rubiakto

apahabar.com, DEPOK - Polres Metro Depok terus melakukan pengembangan terhadap tersangka tindak asusila N alias Engkong (70) di RT 1/8, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos. 

Menurut Kasatreskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan terkait peristiwa pencabulan tersebut terhadap tersangka sudah kita laksanakan penahanan. 

Sebagai dasar hukum tersangka melakukan perbuatannya secara berulang dan dijadikan kebiasaan oleh N kepada beberapa korban. 

"Jadi perberatannya disitu pengulangan perbuatannya, serta dia melakukan ke banyak korban," kata Hadi.

Baca Juga: Kemaluan Diremas Pria Paruh Baya, Anak 12 Tahun di Depok Tewas

Sementara itu, menurut Kasatreskrim Polres Metro Depok, berdasarkan keterangan yang didapat pihak kepolisian korban N alias Engkong sudah mencapai 15 orang, dan pihak kepolisian sudah mengantongi identitas mereka.

"Sampai dengan sekarang keterangan yang saya dapatkan identitas korban kurang lebih ada 10 sampai dengan 15 orang yang identitasnya ada di kami," kata Kasatreskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto.

Namun, diluar itu menurutnya masih ada, namun tersangka tidak bisa menjelaskan dan mengatakan kalau dirinya sudah beberapa kali dia telah melakukan tindak asusila tersebut. 

Baca Juga: Pria di Depok Lecehkan Anak Hingga Tewas, Polisi: Pelaku Sering Melakukan

Sepertinya, menurut Kasatreskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto menyampaikan tersangka melakukan tindakan tersebut kurang lebih sudah sekitar satu tahun lebih. 

"Tapi dia juga tidak bisa menyampaikan dengan pasti sudah berapa lama dan sudah berapa banyak yang dia jadikan korban," tukas Kompol Hadi.