Hot Borneo

Fakta Baru Duel Maut di Arena Judi Datarlaga HST

apahabar.com, BARABAI – Empat hari berlalu, polisi belum juga mengungkap motif pasti pembunuhan di Datarlaga, Hantakan,…

Polisi diminta terus menindak tegas praktik perjudian yang mendompleng setiap pelaksanaan aruh adat. Foto: Istimewa

apahabar.com, BARABAI – Empat hari berlalu, polisi belum juga mengungkap motif pasti pembunuhan di Datarlaga, Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Kendati begitu media ini mendapati informasi jika pertikaian dipicu oleh kekalahan Iim di arena judi.

Lantas muncul pertanyaan; bagaimana bisa Iim yang bermasalah dengan pemilik lapak judi justru berseteru dengan Busu, 37 tahun?

Mulanya, cekcok terjadi pada Senin 23 Mei ketika Iim mendatangi sebuah lapak judi milik warga berinisial JM di Datarlaga, Desa Murung B.

Sekadar tahu, praktik judi sudah menjadi rahasia umum saat aruh adat menyambut masa panen di Datarlaga.

Di judi gurak (kocok) itu, Iim kemudian memasang taruhan hingga Rp11 juta.

“Korban memasang taruhan dadu di lapak milik JM,” ujar warga yang enggan namanya dimediakan ini dihubungi kembali, Sabtu (28/5).

DITANGKAP! Terduga Pembunuh Undur di Bungur Tapin

Singkat cerita, Iim kalah. Namun secara mengejutkan ia meminta ganti uang kepada JM.

Jelas saja JM tak mau.

Panitia pelaksana aruh adat Balai Datu Nini langsung turun tangan. Namun Iim menolak untuk didamaikan.

Iim kemudian balik kanan.

Esok malamnya ia kembali. Sambil terus meminta uangnya, Iim berbaring di lapak.

Para pemain sampai tidak bisa menggoncang dadu.

Tingkah laku Iim inilah yang kemudian memancing emosi Busu.

“Busu itu rupanya saudara JM si pemilik lapak,” ujarnya.

Ditegur beberapa kali, Iim tak juga beranjak.

“Di situ juga ada perkataan Iim yang menyinggung Busu,” jelasnya.

Cekcok terus terjadi. Busu membela saudaranya. Pertikaian terjadi.

Iim terpancing. Lalu mencabut parang yang terselip di pinggangnya. Busu pun mengambil parang di samping lapak judi. Seketika pertikaian pecah.

Dari perkelahian tersebut, Iim terkena bacokan pada bagian dada sebelah kiri.

Sekitar pukul 19.50, Iim dilarikan warga ke Puskesmas Hantakan. Walau sempat mendapat penanganan medis, nyawanya tak tertolong.

Sejumlah warga mengaku trauma pasca-pembunuhan ini.

Pasca-pembunuhan, sanksi adat telah dijatuhkan. Damang Adat Dayak Meratus, Sakarani mengenakan sanksi adat kepada Busu. Tak hanya Busu dan keluarganya, juga keluarga korban dan panitia pelaksana Aruh.

Masing-masing 7 tahil kepada keluarga korban dan pelaku, dan 60 tahil kepada panitia aruh. Asal tahu saja, satu tahil jika dirupiahkan setara Rp1 juta.

Mereka semua dianggap turut andil menciptakan keributan malam itu. Dari denda adat ini, damang adat amat berharap petaka serupa tidak berulang.

Secara adat, kasus pembunuhan Iim telah selesai. Masing-masing pihak menerima denda. Kini, tinggal proses hukum pidananya saja.

“Semoga ini menjadi kasus yang terakhir kalinya,” ujar warga ini.

Mengenai motif pasti, polisi belum merespons upaya konfirmasi media ini. Termasuk mengenai hasil pemeriksaan langsung terhadap Busu.

Busu yang saat ini mendekam di Mapolres HST terancam hukuman di atas 5 tahun penjara sesuai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Sebanyak 51 dari 52 kelompok adat di HST sebenarnya telah bersepakat. Judi bukan lagi bagian dari ritual adat.

Namun nyatanya, praktik ini terus tumbuh subur mendompleng pergelaran aruh adat di Datar Laga, Hantakan.

Antropolog dari Universitas Lambung Mangkurat, Nasrullah meminta polisi menindak tegas perjudian yang kerap mendompleng aruh adat.

"Polisi kini harus jeli. Mereka mestinya sudah bisa melihat ini sebagai hal yang melanggar hukum negara, sehingga untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan bisa saja dilarang," ujarnya, tempo hari.

[ANALISIS] Judi ‘Gurak’, Ritual Adat atau Kepentingan Pribadi?