densus 88

Fakta Baru Densus Bunuh Sopir di Jalan Banjarmasin: Kalut Terlilit Utang

Sidang perdana oknum anggota Densus 88 Antiteror yang didakwa melakukan pembunuhan sopir taksi online di Kota Depok didakwa dengan UU KUHP pasal 338

Sidang oknum Densus 88 yang membunuh sopir taksi online. apahabar.com/Rubi

apahabar.com, DEPOK - Sidang perdana Bripka Haris Sitanggang, anggota Densus 88 antiteror yang membunuh sopir taksi online di Jalan Banjarmasin, Kota Depok akhirnya digelar, Rabu (14/6).   

Haris didakwa dengan UU KUHP pasal 338 tentang pembunuhan biasa, junto pasal 339 tentang pembunuhan dengan pemberatan. 

Namun, jaksa yang menangani kasus tersebut, Tohom Hasiholan mengatakan Haris juga bisa dituntut dengan pasal 365 ayat 3 juncto pasal 531 UU KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga: Anggota Densus 88 Beli Pisau Sebelum Bunuh Sopir di Jalan Banjarmasin

Menurut Tohom, perbuatan tersebut sangat berat. Karena berdasarkan dakwaan yang telah dibacakan, terdapat 18 luka sobek dan luka tusuk di sekujur tubuh korban.

Berdasar surat dakwaan, Haris Sitanggang, nekat menghabisi sopir tersebut setelah gagal mencuri mobil korban, Selasa 23 Januari 2023 sekira pukul 04.19 WIB di Jalan Banjarmasin Perumahan Bukit Cengkeh Kota Depok.

Baca Juga: Fakta Pembunuhan di Jalan Banjarmasin: Anggota Densus 88 Tikam Kepala Sony Rizal

Lebih dulu Haris dihubungi oleh saksi Pitnem Sitanggang dimintai tolong untuk mencarikan mobil bekas. Selanjutnya pada 18 Januari 2023, untuk memanjar mobil yang akan dibeli, Pitnem menyerahkan uang Rp92 juta. 

Kemudian pada Kamis 19 Januari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa dikabari oleh Pitnem Sitanggang bahwa uang muka pembelian mobil sudah ditransfer ke rekening terdakwa.

Namun, uang tersebut malah digunakan untuk bermain judi online dengan harapan bisa mendapatkan uang dari bermain judi. "Akan tetapi ternyata uang tersebut malah habis karena kalah bermain judi online," jelasnya. 

Baca Juga: Wajah Densus 88 Pembunuh Sopir di Jalan Banjarmasin, Istri: Tolong Diperlihatkan

Karena kebingungan untuk menggantikan uang tersebut terdakwa pada Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 02.00 memesan taksi online dengan mobil Avanza 1,3 G warna Merah Nopol B 1739 FZG.

Namun, setibanya di jalan Banjarmasin Perumahan Bukit Cengkeh Kota Depok terdakwa meminta berhenti dan meminta korban untuk memutar badan kendaraan, namun korban berkata, “nanti aja setelah bapak turun.”

Dan pada saat itu terdakwa tidak mengatakan apa-apa. Namun terdakwa sambil mengambil sebilah pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya, berkata, “maaf pak sebenarnya saya tidak ada uang.”

Kemudian korban bertanya maksud dari pertanyaan tersebut. Sambil membalikkan badan ke arah terdakwa yang pada saat itu langsung menodongkan pisau ke arah korban, ia berkata,“saya anggota.”

Seraya mengumpat, korban terus bertanya maksud daripada terdakwa. "Maksudmu apa an**ng nodong-nodong,” sambil mencoba meraih wajah terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kanan.

Baca Juga: Tampang Densus 88 Pembunuh Driver Online di Jalan Banjarmasin

Korban sedianya sempat mendorong terdakwa sehingga mengakibatkan posisi badan terdakwa tersandar ke belakang.

Saat itu posisi tangan korban berada di leher terdakwa sedangkan badan bagian atas korban sudah tidak terhalang jok lagi. Pada saat itulah terdakwa menusukkan pisau berkali-kali ke berbagai bagian tubuh korban. Di antaranya di bagian leher, dada dan perut.

"Yang terakhir terdakwa juga menusukkan pisau ke bagian tangan dan kepala korban sehingga tubuh korban berlumuran darah dan tidak berdaya," kata Tohom.

Sementara untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi, karena terdakwa tidak mengajukan esepsi sidang akan dilanjutkan, Senin mendatang (19/6).

"Sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan saksi akan kami lanjutkan, Senin 19 Juni," jelas Hakim Ketua Mathilda Chrystina Katarina.