Tak Berkategori

Fakta Baru Cekcok Maut di Pasar Tapandang Pelaihari

apahabar.com, PELAIHARI – Peristiwa berdarah berujung maut di Pasar Tapandang Pelaihari, Tanah Laut (Tala), Jum’at (14/8)…

Peristiwa berdarah berujung maut di Pasar Tapandang Pelaihari, Tanah Laut (Tala), Jum’at (14/8) malam. Foto-Istimewa.

apahabar.com, PELAIHARI – Peristiwa berdarah berujung maut di Pasar Tapandang Pelaihari, Tanah Laut (Tala), Jum’at (14/8) malam, pukul 21.00 Wita, tak hanya cekcok mempertahankan argumen soal ‘hari’ antara pelaku dan korban.

Namun, fakta baru diungkap Jatanras Kepolisian Polres Tala melalui penuturan tersangka Irwansyah alias Abung, bahwa bermula saat dirinya lewat di depan warung dekat penjual burung.

Pelaku dipanggil korban Fahmi Fauzi alias Ifai untuk minum minuman keras. Namun pelaku menolak.

Korban merupakan warga Bramban Pelaihari itu terus memaksa dan berkata kasar. “Kenapa kada dihargai (tidak menghormati) kawan,” sebut pelaku menirukan ucapan korban usai menolak ajakan itu.

Tak hanya itu, kemudian korban mendorong pelaku. Lantas, terjadi perkelahian dan pelaku mencabut pisau yang sengaja dibawa, terselip di pinggang kanan.

Setelah itu pisau tersebut ditusukkan di bagian perut korban sebanyak dua kali. Kemudian korban tersungkur dan pelaku meninggalkan TKP.

Singkat cerita, pelaku berhasil diamankan oleh Jatanras Polres Tala. Pelaku dibawa ke Mako Polres guna proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, Rafik, seorang saksi yang merupakan pedagang Pasara Tapandang Pelaihari, mengungkapkan persoalan hanya masalah sepele.

Yakni masalah hari. Sebelum peristiwa itu, satu mengatakan hari ini Sabtu dan satu lagi mengatakan Jum’at.

Akhirnya cekcok mulut terjadi perkelahian. Keduanya terlibat duel. Fahmi menderita luka dan terkapar. Mengetahui lawannya terluka Babung melarikan diri.

Jatanras Polres Tala yang datang ke lokasi langsung, membawa Fahmi ke rumah sakit dan mengamankan Irwansyah alias Babung.

Nahas saat di dilakukan penanganan tim medis, nyawa Fahmi tak tertolong akibat tusukan yang mengenai ulu hati tembus ke punggung.

Kasat Reskrim Polres Tala AKP Alvin Agung Wibawa SIK SH Membenarkan peristiwa berdarah di pasar tersebut. “Satu orang meninggal dan pelakunya sudah kita amankan,” ujar Kasat.

Atas perbuatan itu pelaku dijerat pidana pasal 338 KUHP.

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin