Esok, 2 Tersangka Penganiayaan di Rumah Yatim Banjarbaru Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dua tersangka kasus penganiayaan di Rumah Yatim Duafa Banjarbaru akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) pada esok, Kamis (9/3). 

Eks rumah yatim duafa yang menjadi tempat penganiayaan anak di bawah umur. Foto-dokumen

apahabar.com, BANJARBARU - Dua tersangka kasus penganiayaan di Rumah Yatim Duafa Banjarbaru akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) pada esok, Kamis (9/3). 

Saat ini, keduanya DO (45) dan putrinya DAH (20) masih dititipkan di Rutan Polres Banjarbaru.

"Berkas dan barang bukti kami limpahkan ke kejaksaan esok," ucap Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, Zuhri Muhammad kepada apahabar.com, Rabu (8/3) malam.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarbaru, Khansa Q Febiani mengatakan, lantaran ada sejumlah kekurangan, maka berkas tersangka sempat dikembalikan.

"Tapi kini berkas perkara sudah P21 (lengkap)," kata Khansa. 

Khansa membeberkan, bentuk kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap anak asuhnya yang masih di bawah umur berupa didikan secara keras.

Dalam berita acara pemeriksaan disebutkan, jika anak berbuat kesalahan maka akan dihukum dengan keras.

"Seperti dipukul dengan kayu dan sendok, memanjat teralis dan berdiri dengan kaki satu,” bebernya.

Setelah ini, kedua tersangka akan dititipkan di Lapas Kelas II B Banjarbaru selama 7-12 hari.

"Kemudian akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banjarbaru," tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara.