Sengkarut Freeport

ESDM Respons Rencana Banding Freeport Indonesia

Menteri ESDM Arifin Tasrif merespons rencana pengajuan banding PT Freeport Indonesia. Hal itu ditempuh atas penetapan bea keluar konsentrat tembaga.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif (Foto: Andi M/apahabar.com)

apahabar.com, JAKARTA - Menteri ESDM Arifin Tasrif merespons rencana pengajuan banding PT Freeport Indonesia. Hal itu ditempuh atas penetapan bea keluar konsentrat tembaga.

Kata Tasrif, pemerintah bakal menerima dan menindaklanjuti keberatan itu. Apabila PTFI secara resmi mengajukan banding.

"Kan dia bisa aja appeal (banding), ya kan itu kan prosesnya nanti kita tindak lanjuti," kata Tasrif kepada wartawan di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (11/8).

Baca Juga: Pembangunan Fisik Smelter Freeport di Manyar Capai 74 Persen

Seperti diketahui, PTFI dikabarkan akan menggugat pemerintah Indonesia soal kebijakan bea keluar ekspor konsentrat tembaga.

Gugatan akan diajukan terkait aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar yang baru saja diterbitkan pemerintah.

Dalam aturan tersebut, PTFI bakal bebas dari bea keluar atau ekspor jika perkembangan proyek smelter sudah mencapai 50 persen.

Dalam aturan tersebut, PTFI dikenakan tarif bea keluar atas produk ekspornya. PTFI telah memperoleh izin ekspor konsentrat tembaga dari operasinya di Indonesia hingga Mei 2024.

Baca Juga: Smelter Freeport, Menteri Bahlil Wajibkan Dibangun di Papua

Kemudian pada Maret 2023, Pemerintah telah memverifikasi bahwa proyek smelter milik PTFI sudah mencapai 50 persen.

Namun pada Juli 2023, Kementerian Keuangan mengeluarkan revisi aturan mengenai kewajiban bea keluar untuk sejumlah produk ekspor termasuk konsentrat tembaga. 

Merujuk pada ketentuan yang baru, PTFI akan tetap dikenakan tarif bea keluar.