Tragedi Km 171 Tanbu

ESDM Didesak Sanksi Arutmin Jika Tak Bereskan Km 171 Tanah Bumbu!

Kementerian ESDM didesak memberikan sanksi kepada PT Arutmin Indonesia jika tak tepati janji membereskan Km 171 Tanah Bumbu.

29 September ini usia tragedi km 171 Tanah Bumbu di Kalimantan Selatan genap setahun. Kerusakannya tak juga ditangani. Foto: Rasyid Maulana for apahabar.com

apahabar.com, JAKARTA - Kementerian ESDM didesak memberikan sanksi kepada PT Arutmin Indonesia jika tak menepati janjinya membereskan Km 171 Tanah Bumbu. Hal tersebut diutarakan anggota Komisi Hukum DPR RI, Santoso. 

"Saya berharap agar Kementerian ESDM ini memberikan sanksi yang tegas terhadap perusahaan-perusahaan penambangan yang tidak mematuhi apa yang menjadi ketentuan KESDM," kata Santoso, kepada apahabar.com di Jakarta, Jumat (8/9).

Baca Juga: Jelang Ultah Tragedi Km 171 Tanah Bumbu, PUPR Tak Berkutik!

Santoso juga meminta ESDM untuk memastikan jika perusahaan batubara multinasional tersebut bertanggung jawab dalam pemeliharaan jalan Km 171.

Sebagaimana diketahui Km 171 longsor akibat gempuran tambang batu bara. Longsor sejak 28 September 2022 silam, sepuluh bulan lamanya belum ada tanda perbaikan. 

"Saya meminta untuk pihak terkait membuat ketentuan terhadap penambang-penambang yang berbadan usaha untuk bertanggung jawab terhadap pemeliharaan termasuk perbaikan atas kerusakan dari aktivitas penambangan itu," jelasnya.

Sebelumnya, kabar baik datang dari Kementerian ESDM. Mereka merespons jika Arutmin bakal memulai pekerjaan jalan Km 171 pada September ini.

"Jadi tahap awalnya itu dulu," kata Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Alaydrus kepada apahabar.com, Kamis (7/9).

Baca Juga: Duh, KLHK Tak Tahu Tragedi Km 171 Tanah Bumbu

Meskipun demikian, sampai saat ini belum ada juga kepastian kapan perbaikan jalan itu bakal terealisasi. Alasannya karena ada beberapa kendala yang harus dikoordinasikan.

Pada akhirnya, DPRD Tanah Bumbu membuat kesepakatan, saat rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (7/9).

Baca Juga: BREAKING! Perbaikan Km 171 Tanah Bumbu Ditangani Arutmin

"Pengakuan dari Arutmin dan Balai Jalan Besar Provinsi Kalsel itu rencananya action mereka di bulan ini," terangnya.

Target penyelesaian tahap awal itu memang tak terjawab di dalam rapat. Tapi, DPRD, PUPR dan Arutmin akan segera melakukan pemeriksaan lapangan. 

Arutmin merupakan raksasa tambang milik Grup Bakrie di bawah naungan PT Bumi Resources (BUMI). Konsesi mereka mencakup sekitaran jalan Km 171 yang ambrol.

Namun Arutmin membantah Km 171 longsor akibat aktivitas mereka, melainkan penambangan ilegal alias PETI. Arutmin sedianya sudah melaporkan gangguan PETI ke Polda Kalsel. Namun sampai kini tak ada respons konkrit. Adapun luas tambang Arutmin dilaporkan mencapai 57.107 hektare.

Km 171 Tanah Bumbu dalam Angka. Infografis apahabar.com