Pemilu 2024

Erick Thohir Dianggap Sosok Paling Cocok Dampingi Prabowo

Pengamat menilai dengan kekuatan logistik yang dimiliki Erick Thohir dapat menguatkan Prabowo dalam kontestasi pilpres 2024.

Menteri BUMN Erick Thohir. Foto: ANTARA

apahabar.com, JAKARTA - Pengamat politik Ahmad Khoirul Umam menilai Menteri BUMN Erick Thohir merupakan sosok yang paling cocok menjadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping Menteri Pertahanan Prabowo Subianto karena memiliki kekuatan logistik untuk berkontestasi di Pilpres 2024.

"Pak Prabowo sendiri memiliki sense of urgency (keterdesakan) dalam konteks logistik politik," ujar Umam, dalam keterangan tertulis, Kamis (11/5).

Selain kekuatan logistik, Umam mengungkap Erick juga menjadi sosok paling cocok sebagai cawapres Prabowo karena memiliki modal elektabilitas yang mumpuni.

Baca Juga: Pasukan 08 Resmi Deklarasi, Kawal Prabowo di Jagat Maya

Modal elektabilitas itu dapat dimaksimalkan oleh Prabowo untuk meraup banyak dukungan suara dari semua elemen masyarakat, karena ia sudah memiliki basis pemilih saat pilpres 2019.

Berdasarkan hasil survei Indikator Politik Indonesia yang dilakukan periode 11-17 April 2023, diketahui elektabilitas Erick Thohir konsisten mengalami kenaikan signifikan. Hasil survei itu menunjukkan elektabilitas Erick Thohir mencapai 17,3 persen, padahal sebelumnya di bulan Maret hanya sebesar 11,3 persen.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Baca Juga: Reaksi Surya Paloh soal Survei Anies di Bawah Prabowo-Ganjar

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.