PSSI Berlindung Dibalik Pasal

Enggan jadi Tersangka, PSSI Berlindung di Balik Regulasi

Ada tameng dari pihak PSSI yang mengacu Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI tahun 2021 pada Pasal 3, ayat 1, poin d mengatur seluruh tanggung jawab panpel.

Tommy Welly, Foto : Tangkapan Layar Live Streaming @metrotvnews

apahabar.com, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan enam orang tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, namun tidak satu pun ada nama pihak Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

Ada tameng dari pihak PSSI yang mengacu Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI tahun 2021 pada Pasal 3, ayat 1, poin d mengatur tentang seluruh tanggung jawab panpel.

"Di kode safety dan security jelas ditulis bahwa panpel membebaskan PSSI dari segala tuntutan hukum, baik pidana maupun perdata, atas kerusuhan/kerusakan yang timbul dari pelaksanaan kegiatan tersebut," terang Ketua Tim Investigasi PSSI Ahmad Riyadh, dikutip dari siaran streaming Metro Tv.

Masih terkait tanggung jawab, bunyi pasal yang hampir sama tertuang di Regulasi Liga 1 2022/2023 pasal 3 mengenai klub peserta, regulasi ini mengatur sepenuhnya soal PT Liga Indonesia Baru (LIB).

"Lalu di buku manual liga, juga disebutkan bahwa liga, badan liga, atau Liga Indonesia Baru, dibebaskan dari segala tuntutan hukum, apabila terjadi pelanggaran atau kerusuhan atau kerusakan yang ditimbulkan akibat dari pelaksanaan liga tersebut," kata Ahmad.

Pengamat sepakbola Tommy Welly alias Bung Towel menggarisbawahi bahwa dari kejadian naas tersebut jika di tarik secara struktural maka semuanya memiliki peran dan tanggung jawab baik secara moral maupun struktural.  

“Saya menduga, jangan-jangan ini hanya ingin melokalisir yang salah di panpel (panitia pelaksana) saja. Hanya panpel yang dianggap bersalah, karena tadi diasebutkan karena ada pasal yang disebutkan melapaskan tanggung jawab PSSI,” jelas Bung Towel.

Menurutnya pertandingan Arema kontra Persebaya merupakan pertandingan resmi yang secara struktural berada di bawah pengelolaan level tertinggi yaitu PSSI dan saling berkaitan.

“Arema Persebaya pertandingan liar bukan? Bukan! Pertandingan resmi. Siapa yang kelola kompetisi level atas profesional negara kita? Operator liga nama nya LIB, siapa yang kasih wewenang pada LIB? PSSI, Federasi. Apakah secara struktural LIB dan PSSI tidak bertanggung jawab? Menurut saya harus bertanggung jawab,” tegas Bung Towel.

Bung Towel mengacu pada induk organisasi olahraga yang memiliki aturan hukum yang dikenal dengan Lex Sportiva dan Lex Specialis yaitu hukum pidana penyelenggaraan kompetisi sepakbola professional.

“Dikenal dengan Lex Sportiva, Lex Specialist, jadi begitu memasuki ranah sepakbola adjustment dengan itu punya regulasi dari FIFA diturunkan ke anggotanya PSSI dalam hal ini regulasi tentang stadium safe and security disebutkan dilarang itu namanya gas air mata,” kata Bung Towel.

Ia menambahkan dari regulasi tersebut PSSI memiliki kewajiban atas tindakan aparat keamanan dilokasi stadion sebagai bagian dari panpel.

“Berarti ada kewajiban PSSI untuk mendeliver regulasi ini kepada aparat keamanan yang menjadi partner yang menjadi bagian dari panpel kan begitu makanya kenapa saya bilang kekeh harus ada pertanggung jawaban,” imbuhnya.

Namun menurut Ahmad regulasi secara parsial sudah ada, dan sedang dirumuskan kembali bersama Kemenpora, Kapolri dan PSSI, yang nantinya akan berlaku nasional karena selama ini regulasi menurutnya berbeda-beda diberbagai daerah.

“Sebelumnya parsial, tiap daerah bisa bermacam-macam, daerah sini bisa yang ada gasnya. Bisa di lihat kejadian kemarin antara di Surabaya di Sidoarjo Persebaya tidak ada aparat satupun yang mencegah waktu ada kerusuhan, dibiarin aman tidak apa apa. Di Malang berbeda lagi kedepan akan jadi satu peraturan yang berlaku seluruh Indonesia,” tutup Ahmad.