Kalsel

Empat Napi Rutan Kelas IIB Tanjung Nikmati Remisi Natal

apahabar.com, TANJUNG – Natal 2020 jadi momentum bahagi ke empat narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara…

Mewakili Karutan Tanjung,Rommy Waskita Pambudi, Kasubsi Yantah, Syarifullah, menyerahkan pemberian remisi kepada para Napi yang mendapat remisi Natal. Foto – Istimewa

apahabar.com, TANJUNG – Natal 2020 jadi momentum bahagi ke empat narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung, Tabalong.

Pasalnya mereka mendapat remisi khusus perayaan Natal tahun 2020.

Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung, Rommy Waskita Pambudi mengatakan, mereka yang menerima remisi, 1 orang di antaranya menjalani hukuman pidana umum.

Sementara 3 lainnya merupakan napi pidana khusus dan telah memenuhi syarat administratif.

“Syarat atau kreterianya, telah menjalani pidana paling sedikit 6 bulan sebelum masa pemberian remisi dan wajib berkelakuan baik, tidak ada catatan pelanggaran dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan di Rutan Tanjung,” kata Rommy kepada apahabar.com, Sabtu (26/12).

Rommy menambahkan, sebetulnya ada 9 napi beragama kristen namun hanya 4 yang memenuhi syarat.

Adapun remisi atau pemotongan masa tahanan itu, yakni remisi 15 hari untuk satu orang napi, dan remisi 1 bulan untuk tiga lainnya.

Rommy menegaskan remisi ini merupakan hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah menjalani program pembinaan dan
perawatan dengan baik.

Karena itu ia berharap pemberian remisi itu dapat memotivasi warga binaan lain untuk terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di Rutan Kelas IIB Tanjung.