Kalsel

Empat Bulan Buron, Pencuri Buah Sawit Perusahaan di Kotabaru Ditangkap

apahabar.com, KOTABARU – Setelah melalui proses panjang, akhirnya jajaran Polsek Kelumpang Hulu, Polres Kotabaru berhasil meringkus…

Oleh Syarif
Nekat mencuri buah sawit perusahaan AM pria 26 tahun berhasil dibekuk polisi setelah empat bulan melarikan diri. Foto-Iptu Rifandy for apahabar.com

apahabar.com, KOTABARU - Setelah melalui proses panjang, akhirnya jajaran Polsek Kelumpang Hulu, Polres Kotabaru berhasil meringkus AM, pria berusia 26 tahun.

Diperoleh informasi, AM menjadi ditarget polisi selama empat bulan lalu. Ia merupakan warga Desa Cantung Kiri Hilir.

Itu setelah AM kepergok mencuri ratusan tandan buah sawit di area perusahaan, PT JMS pada tanggal 13 September 2020 pukul 13.30 Wita lalu.

“Untuk pelaku berhasil diamankan Sabtu kemarin,” ujar Kapolres Kotabaru, melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil, didampingi Kapolsek Kelumpang Hulu, Iptu Rifandy, Minggu (10/1) sore.

Menurut Jalil, aksi pencurian melibatkan dua pelaku. Satu orang lagi berinisial DL masih dalam pengejaran, atau DPO.

“Satu berhasil diamankan. Saat itu ia berada di rumahnya di Desa Cantung Kiri Hilir. Satunya, dalam pengejaran,” ujarnya.

Jalil menerangkan, aksi keduanya terungkap saat kepergok satpam oleh perusahaan melakukan pencurian buah sawit, lalu melarikan diri.

Selanjutnya, satpam dibantu saksi melakukan penyisiran di sekitar lokasi pencurian.

Al hasil di sana ditemukan empat tumpukan buah sawit. Totalnya, 250 janjang, dan jika dirupiahkan mencapai Rp4,5 juta.

Satpam dan rekannya tidak tinggal diam. Mereka lantas bergegas melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kelumpang Hulu.

“Nah, sejak itu anggota melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap satu pelaku kemarin,” kata Jalil.

Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti atas perkara ini. Yakni, 250 jenjang buah sawit, dua swpeda motor, dua alat pemanen, dan sebilah senjata tajam jenis parang.

Guna mempertanggungjawabkan ulahnya, pelaku AM dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.