Ekspor Kakao

Ekspor Kakao Olahan Sumbang Devisa 1,08 Dolar AS

Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardhika mengatakan Ekspor kakao olahan pada 2021 menyumbang devisa sebanyak Rp1,08 miliar dolar AS

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika dalam Peringatan Hari Kakao Indonesia 2022 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (12/11). Foto: Antara/HO-Kemenperin).

apahabar.com, JAKARTA- Ekspor kakao olahan pada 2021 menyumbang devisa sebanyak Rp 1,08 miliar dolar AS.

"Nilai ekspor produk kakao intermediate seperti cocoa liquor, cocoa butter, cocoacake dan cocoa powder  mampu menyumbang devisa hingga 1,08 miliar dolar AS, " ujar Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika dikutip Antaranews.com

Ia menyebutkan bahwa volume ekspor pada 2021 mencapai 319.431 ton.

Menurutnya 85 persen dari produksi kakao olahan itu  diekspor ke 96 negara. 

Baca Juga: Pemprov Kaltim Tingkatkan Produksi Kepiting untuk Penuhi Kebutuhan Ekspor

Menurut data International Cocoa Organization (ICCO), pada 2021/2022 Indonesia menempati urutan ke-6 produsen biji kakao terbesar di dunia.

Indonesia juga merupakan negara pengolah produk kakao olahan ke-3 dunia setelah Belanda dan Pantai Gading.

Indonesia memiliki 11 industri kakao olahan dengan kapasitas 739.250 ton per tahun.

Ditambah lagi dengan 902 industri pengolahan cokelat dengan kapasitas 462.126 ton per tahun.

Baca Juga: Asia Tengah Jadi Target Ekspor Potensial bagi Indonesia

Kemudian ada 31 artisan cokelat per bean to bar dengan kapasitas 1.242 ton per tahun. 

"Meskipun demikian utilisasi industri pengolahan kakao rata-rata masih 54 persen, masih rendah," kata Putu. 

Ia mengatakan akan terus berupaya meningkatkan produktivitas industri kakao.

Caranya antara lain dengan pembentukan rumah produksi cokelat di berbagai wilayah sentra produksi kakao yang dapat menampung hingga 75 Industri Kecil Menengah (IKM) cokelat.

Baca Juga: Pemilik UMKM Tangkap Peluang Ekspor di G20

Kemenperin juga terus mengidentifikasi kebutuhan investasi industri cokelat dan memberikan insentif bagi investor berupa tax allowance dan super deduction tax.


Kemenperin juga mendorong dan memfasilitasi kemitraan antara industri pengolahan kakao dan kelompok tani.

"Serta memfasilitasi promosi produk makanan dan minuman bertaraf internasional baik yang diselenggarakan di dalam negeri maupun luar negeri," ujar Putu.