Kalteng

Eksploitasi Berlebihan Akar Bajakah Disorot, Warga Tak Bisa Kirim ke Luar Kalteng

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Begitu viral lantaran dianggap sebagai penawar kanker, akar Bajakah ramai diburu warga….

Ilustrasi akar Bajakah yang dianggap dapat menyembuhkan kanker. Foto-Instagram.

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Begitu viral lantaran dianggap sebagai penawar kanker, akar Bajakah ramai diburu warga. Lantas, Pemprov Kalteng pun coba mengambil sikap.

Kabarnya pemerintah berupaya mengantisipasi eksploitasi berlebihan akar tersebut dengan menyetop pengiriman paket Bajakar ke luar Kalteng. Mengingat saat ini, transaksi jual beli salah satu keanekaragaman hayati di sana lagi marak.

“Kami sudah menyurati pihak terkait. Kami berupaya mengantisipasi adanya eksploitasi yang berlebihan,” kata Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri di Palangka Raya dikutip apahabar.com dari Antara, Minggu (18/8).

Menurutnya, eksploitasi yang berlebihan dan tidak teratur, dikhawatirkan memberikan dampak negatif ke depan.

Fahrizal meminta agar semua pihak bersabar, jika perlu menunggu yang sudah memiliki lisensi dan dipatenkan, serta layak dikonsumsi sesuai standar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sementara itu, Staf BKSDA Kalteng Ettie Tatiana memaparkan, Bajakah tidak termasuk yang dilindungi.

“Karena tanaman itu tidak dilindungi, maka bukan melalui kami. Data sebarannya pun kami tak punya karena bukan ranah kami,” katanya.

Kalau akar Bajakah yang diambil masuk dalam kawasan konservasi, maka kondisi itu lebih memungkinkan bagi pihaknya untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, jika di luar kawasan konservasi, dia menilai tentu ada lembaga lainnya yang berwenang.

Diingatkannya, karena Akar Bajakah hidup di alam, maka setiap pengangkutan harus meminta izin kepada BKSDA terlebih dulu.

Untuk saat ini, pihaknya mengaku tak tahu Akar Bajakah itu dikirimnya melalui apa, jika memang sudah dipasarkan hingga ke luar daerah.

Sementara itu, sejumlah warga Kota Palangka Raya, merasa kecewa dengan aturan sepihak dari pemerintah provinsi, terkait larangan pengiriman obat tradisional berupa akar Bajakah melalui jasa pengiriman yang ada di daerah itu.

Salah seorang warga Kota Palangka Raya yang tinggal di daerah Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Agus, membenarkan bahwa paketa barang miliknya yang berisi akar Bajakah tidak bisa dikirim melalui jasa pengiriman JNE express.

Padahal akar tersebut untuk memenuhi pesanan pihak keluarga, teman maupun sejumlah orang yang percaya dengan khasiat obat tradisional tersebut di luar Kalteng.

“Kalau memang melarang warga membawa akar Bajakah ke luar daerah ini, seharusnya pemerintah provinsi mengeluarkan peraturan daerah (perda) atau peraturan gubernur (pergub) maupun imbauan untuk bisa melarang mengenai hal itu, sehingga warga bisa mengetahui secara jelas dan memakluminya,” tegasnya.

Ia mengatakan, bahwa tiba-tiba saja ada pengumuman dari sejumlah jasa pengiriman menyatakan bahwa “pengiriman paket herbal khususnya Bajakah, untuk sementara waktu stop untuk dikirim”.

Akibatnya pengirim paketan akar Bajakah untuk keluarga maupun kerabat yang ada di luar daerah batal dikirimkan.

Namun, dengan adanya larangan dari pemprov setempat, pihaknya pasrah dan tidak bisa berbuat banyak. Sehingga harus merelakan tumbuhan obat tersebut dibawa pulang kembali ke rumah.

Warga lainnya, Rusdiah mengatakan, bahwa dengan adanya kejadian tersebut, pihaknya juga tidak sepenuhnya menyalahkan pemprov.

“Mungkin niat pemrov baik dalam melindungi hasil temuan rahasia terbesar alam yang dimiliki Kalteng, namun hanya saja perlu adanya regulasi baik itu perwali maupun perbup atau imbauan kepada warga Kota Palangka Raya dan sekitarnya untuk mengetahui alasan pelarangan tersebut,” ujarnya.

“Sehingga tidak terkesan atau dinilai terburu-buru dalam memutuskan sebuah kebijakan kongkret,” lanjut karyawan swasta itu.

Selanjutnya, salah satu karyawan JNE express yang berada di Jalan Seth Adji, Idan membenarkan adanya pelarangan akar Bajakah tidak dapat dikirim untuk semetara waktu.

“Ya mas sejak sore tadi ada larangan paketan berisi akar Bajakah tidak bisa di kirim melalui jalur udara, karena pihak Bandara Tjilik Riwut melarangnya,” katanya.

Idan menjelaskan, larangan tersebut berlaku dari Jumat (16/8), informasinya karena adanya instruksi dari Gubernur Kalteng Sugianto Sabran beserta sejumlah instansi yang siang itu mendatangi pihak Bandara Tjilik Riwut dan kantor Karantina.

Dengan adanya hal tersebut, maka pihak JNE express tidak menerima sementara paket pengiriman milik masyarakat yang didalamnya berisikan obat yang dipercaya dapat menyembuhkan penyakit kanker tersebut.

Namun, untuk paketan milik masyarakat yang berisi akar Bajakah yang sudah terlanjur diterima pihak JNE, pihaknya tetap akan mengantarkan paketan sesuai ke tujuan.

“Hanya saja tidak melalui jalur udara, melainkan bisa melalui jalur lain yakni menggunakan jalur kapal laut,” pungkasnya.

Baca Juga:Banyak Pasar Mingguan di Muara Teweh Perlu Perhatian

Baca Juga:Dirut PDAM Muara Teweh Ancam Denda Rp 2 Juta Bagi Pelanggan Nakal

Sumber: Antara
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin