Kalsel

Eksepsi Ditolak, Simak Pembelaan Terdakwa Camat Aluh Aluh

apahabar.com, MARTAPURA – Sidang perdana dugaan kasus pidana netralitas ASN dalam Pilkada di Kabupaten Banjar berlangsung…

Sidang perdana dugaan kasus pidana netralitas ASN dalam Pilkada di Kabupaten Banjar berlangsung sampai malam, di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Senin (23/11). Foto-apahabar.com/hendralianor

apahabar.com, MARTAPURA – Sidang perdana dugaan kasus pidana netralitas ASN dalam Pilkada di Kabupaten Banjar berlangsung hingga malam, di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Senin (23/11).

M Agus pasaribu SH MH, penasihat hukum terdakwa Camat Aluh Aluh Syaifullah Effendi, bersikeras bahwa perkara ini bukanlah kewenangan pengadilan negeri, tetapi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Selain itu, Agus pasaribu beranggapan bahwa pasal yang didakwakan JPU tidak berhungan dengan kejadian di lapangan.

Pembelaan ini disampaikan dalam eksepsi atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tadi.

Agus menilai, kehadiran kliennya yaitu Camat Aluh Aluh dalam kampanye salah satu calon, semata-mata untuk memberi imbauan kepada masyarakat terkait Pilkada di masa pandemi. Bukan untuk kepentingan pasangan calon (Paslon).

"Ini yang harus kita lihat, jangan sepotong-potong hanya kepentingan mereka, ini untuk kesehatan masyarakat dan masyarakat tidak bentrok akibat beda pilihan di Pilkada, juga jangan sampai golput. Tapi tidak mengarahkan suara kepada salah satu paslon,” ujar Agus Pasaribu di hadapan wartawan didampingi kliennya Camat Aluh Aluh.

Terdakwa Camat Aluh Aluh Syaifullah Effendi (kiri) Penasihat Hukum M Agus Pasaribu SH MH. Foto-apahabar.com/hendralianor

Selain itu, Agus Pasaribu menyebut, kliennya hadir dalam kampanye juga untuk menyampaikan: bahwa siapapun yang terpilih agar lebih memperhatikan wilayahnya.

"Wajar kan kalau meminta kepada paslon jika terpilih nanti agar wilayah kecamatannya lebih diperhatikan. Camat itu kan bukan hanya duduk-duduk di kantor tapi pembangunan-pembangunan, dalam hal ini harus disampaikan kepada calon bupati, dan calon yang lain pun juga disampaikan,” paparnya.

Menurutnya lagi, kliennya hanya kebetulan saja hadir dalam kampanye salah satu paslon.

“Ini kebetulan saja. Sebelum ini kan juga ada menghadiri kegiatan paslon nomor tiga, sebelum masa kampanye. Andai ada paslon dua juga hadir tapi hanya menyampaikan imbauan-imbauan kepada masyarakat saja, bukan untuk kepentingan paslon,” pungkasnya.

Usai penyampaian eksepsi, JPU menyampaikan tanggapannya menyanggah apa yang disampaikan penasihat hukum.

Pada pembacaan putusan sela, penasihat hukum terdakwa ditolak oleh majelis hakim yang terdiri dari Noor Iswandi SH sebagai ketua, Gatot Raharjo SH dan Gesang Yoga Madyasto SH.

Sekadar diketahui, salah seorang yang mengaku sebagai warga, Kasmayuda melaporkan Camat Aluh Aluh ke Bawaslu Kabupaten Banjar, Jumat 16 Oktober lalu.

Laporan tersebut atas dugaan pelanggaran pidana netralitas ASN, karena telah menghadiri kampanye pasangan calon (Paslon) 01 di Kecamatan Aluh Aluh.

Selanjutnya, laporan terus bergulir hingga ke Sentra Gakkumdu, Polres Banjar, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar, dan kemudian dilimpahkan ke PN Martapura.