Eks Pegawai Selundupkan Senpi, Pelindo Banjarmasin Kooperatif

Kasus pengiriman senjata api lewat kargo Bandara Internasional Syamsudin Noor menyeret Pelindo Banjarmasin. Karyawannya menjadi tersangka.

Barang bukti senjata api ilegal lengkap beserta amunisinya diamankan Polres Banjarbaru. Foto: Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah

apahabar.com, BANJARMASIN - Kasus pengiriman senjata api lewat kargo Bandara Internasional Syamsudin Noor menyeret Pelindo Banjarmasin. Karyawannya menjadi tersangka.

Deputi Manager Umum, Humas dan Tjsl Pelindo Sub Regional Kalimantan, Suprayogi buka suara. Ia menyesalkan keterlibatan itu. Dirinya menegaskan tersangka TS (29) sudah tak lagi bekerja.

"Pelaku telah habis masa kontrak per 31 Mei 2023 kemarin," ungkapnya melalui siaran pers, Senin (5/6) malam.

Baca Juga: Karyawan Pelindo Banjarmasin Simpan Senjata Anti-Tank

Ia memastikan, Pelindo kooperatif. Terbuka dan mendukung kepolisian melakukan proses hukum pengungkapan perkara tersebut.

"Berkaitan dengan ditemukan barang bukti di Kantor Pelindo, kami menyerahkan pengusutan kepemilikan barang bukti tersebut kepada pihak kepolisian," katanya.

Suprayogi tegas. Pihaknya akan memberikan sanksi berat jika ada pelanggaran aturan yang dilakukan pegawai aktif Pelindo.

Baca Juga: Nekat Kirim Senpi Ilegal Lewat Kargo Bandara Syamsudin Noor, Warga Banjarmasin Diamankan Polisi

"Ini upaya menjaga integritas perusahaan dan para pegawai, Pelindo terus berkomitmen mengedepankan Core Value BUMN “AKHLAK” dalam setiap tindakan dalam pekerjaan dan keseharian para pegawainya," tutupnya.

Menyegarkan ingatan, kasus ini bermula saat petugas kargo Bandara Internasional Syamsudin Noor menemukan kiriman senjata api. Pengirimnya adalah TS.

Dalam pengembangan, rupanya TS menyimpan banyak jenis senjata. Yang paling nyeleneh, bazoka anti-tank.