Tak Berkategori

Eks Pasangan Bupati Balangan Bertemu di Pengadilan, Wakil Beberkan soal Utang Biaya Pencalonan

apahabar.com, BANJARMASIN – Ansharudin dihadapkan dengan seorang di meja hijau. Pria itu tak asing baginya. Mereka…

Saifullah sebagai saksi memberikan keterangan di persidangan perkara Ansharudin. Foto-apahabar.com/Muhammad Syahbani

apahabar.com, BANJARMASIN – Ansharudin dihadapkan dengan seorang di meja hijau. Pria itu tak asing baginya. Mereka pernah bersama bercita-cita membangun Balangan.

Dia adalah Saifullah, wakil Ansharudin semasa menjabat sebagai Bupati Balangan. Pria 51 tahun itu menjadi saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.

Ya, eks Bupati Balangan itu tengah dirundung masalah berat. Tersandung hukum pidana, Ansarudin didakwa atas dugaan penipuan cek kosong senilai Rp 1 miliar.

Perkaranya saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Kamis (17/6) siang, Saifullah dihadirkan jaksa.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Aris Bawono Langgeng, Saifullah bercerita soal utang-piutang semasa pencalonan 2016 silam.

Saat itu, Saifullah dan terdakwa bersepakat untuk maju sebagai calon bupati dan wakil bupati mereka harus mencari modal biaya pencalonan sebesar Rp 7,5 miliar.

Modal pencalonan itu pun akhirnya didapat dari dari Supian Sauri alias H Tinghui. Meski begitu, pinjaman itu tak sekonyong-konyong diberikan. Saifullah dan terdakwa harus memberi jaminan.

“Saat itu jaminannya sertifikasi tanah. Punya saya 26, pak Anshar cuma dua. Jadi ada 28 sertifikasi tanah saat itu yang menjadi jaminan,” terang Saifullah di dalam persidangan.

Peminjaman puan dilakukan, Saifullah dan terdakwa berperjanjian akan membayar utang biaya pencalonan Rp 7,5 miliar itu bersama-sama.

Seiring berjalannya waktu, satu tahun kemudian H Tinghui menagih agar hutang mereka berdua tersebut segera dilunasi.

Sempat dimediasi pihak Kepolisian, Syaifullah yang tak ingin kehilangan 26 sertifikat tanahnya pun berupaya sesegeranya menyelesaikan hutang tersebut.

“Sebagai agunan sertifikat milik saya ada 26, satu sertifikat rata-rata seluas dua hektar dan satu hektare perhitungannya sekitar Rp 500 juta,” bebernya.

Namun saat Saifullah akan membayar senilai Rp 3,75 miliar atau 50 persen dari pinjaman hal itu ditolak. Asalnya H Tinghui maunya hutang Rp 7,5 miliar dibayar sepenuhnya.

“Waktu itu jadinya sempat tiga kali terlambat membayar sampai akhirnya Pak Anshar juga bisa membayarkan Rp 3,75 miliar bagiannya,” kata H Syaifullah.

Dalam dakwaan yang jaksa pada sidang sebelumnya, disebut bahwa terdakwa meminta bantuan kepada pelapor yaitu Dwi untuk membantunya menyelesaikan persoalan hutang dengan H Tinghui.

Setelah Dwi bersedia membantu dan persoalan hutang-piutang terdakwa dengan H Tinghui selesai, giliran Dwi yang melaporkan Ansharuddin.

Alasannya karena Ansharudin diduga melakukan pembayaran dengan menggunakan cek kosong senilai Rp 1 miliar yang dipinjamnya untuk menyelesaikan persoalan dengan H Tinghui sebelumnya.

Majelis hakim pun mempersilakan kepada Ansharudin yang hadir dipersidangan untuk memberikan tanggapan terkait soal utang-piutang dengan H Tinghui. Namun, dia tak memberikan tanggapan terkait hal itu.

Sidang pun rencananya dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa.

“Kami akan hadirkan 14 saksi dan 1 saksi ahli,” kata Penasehat Hukum Ansharudin, M Mauliddin Afdie.