Pemilu 2024

Eks Napi Koruptor Renovasi Sekolah Gempa Lombok Nyalon DPD RI

Eks narapidana kasus korupsi fee proyek dana rehabilitasi sekolah pasca-gempa Lombok, Muhir bakal terjun gelanggang sebagai calon senator DPD RI pada gelaran Pe

Ilustrasi. Foto-Net

apahabar.com, JAKARTA - Eks narapidana kasus korupsi fee proyek dana rehabilitasi sekolah pasca-gempa Lombok, Muhir bakal terjun gelanggang sebagai calon senator DPD RI pada gelaran Pemilu 2024.

Muhir telah resmi mendaftarkan diri ke KPUD Nusa Tenggara Barat.

"Hasil akhir dari MA kami hukuman 2 tahun. Putusan PKPU pasal 11 hanya mengatur terpidana di atas 5 tahun atau lebih. Yang di bawah itu tidak diatur," kata Muhir di Kantor KPU NTB, Jumat (12/5).

Baca Juga: Gubernur NTB: Sentra Ekonomi Baru Tumbuh di Kawasan Mandalika

Meski menyandang status terpidana, ia mengaku masih aman posisinya sebab hanya menjalani hukuman selama 2 tahun. Ia mengeklaim persyaratan terpidana korupsi yang kembali berpolitik dipatok menjalani masa hukuman 5 tahun ke atas.

Terlebih putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan mantan terpidana dapat mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD setelah jeda 5 tahun usai menjalani masa pidana.

Menindaklanjuti putusan MK tersebut, KPU RI kemudian telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023 soal masa jeda mantan terpidana.

Baca Juga: Ikut Safari Politik Anies, 4 ASN di NTB Langgar Netralitas

Kasus Muhir sempat bergulir sampai Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 2745 K/Pid.Sus/2019, Muhir dipidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta.

Ketua KPU NTB Suhardi Soud mengatakan, dalam proses pendaftaran ini pihaknya menerima seluruh pendaftar yang sebelumnya telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran pemilih, sehingga belum bisa memberikan penilaian terhadap kasus tersebut.

"Pada proses pendaftaran ini kita menerima pencalonan, belum memberi penilaian terhadap substansi dari persyaratan calon. Nanti kita juga akan menelaah dengan aturan perundang-undangan," terangnya.

Baca Juga: Para Mantan Pejabat Kalsel Daftar Bacaleg Partai NasDem di Pileg 2024

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu NTB, Suhardi memberikan atensi terhadap mantan terpidana mendaftar bakal calon DPD RI.

Suhardi menilai setelah ada PKPU dan putusan MK itu dihitung lima tahun sejak dia keluar dan tidak ada hubungan hukum dan teknis lagi dengan lapas.

"Menurut kita di Bawaslu sekarang dia harus diterima jika dokumennya lengkap. Nanti kita cek di proses verifikasi. Apakah dia itu memenuhi syarat atau tidak, toh kalaupun KPU akan memutuskan tidak memenuhi syarat (TMS), bakal calon punya hak mengajukan sengketa ke Bawaslu," ujarnya.

Meski demikian, lanjutnya Bawaslu siap menerima jika ada laporan sengketa dalam proses Pemilu.

"Kami atensi terus, dari 24 balon yang lolos kemarin, dua orang teridentifikasi eks terpidana kasus korupsi. Jadi kami awasi betul itu persyaratan-nya, karena ke depan ini bisa menjadi pembelajaran yang baik untuk masyarakat," pungkasnya.