bakabar.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama era Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK pada awal Januari 2026.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Hal senada disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Ia membenarkan status tersangka Yaqut dan memastikan keterangan lengkap akan disampaikan pihak humas KPK.
“Iya benar, untuk lebih jelasnya nanti disampaikan oleh juru bicara,” kata Asep melalui pesan tertulis, sebagaimana dilansir cnnindonesia.com.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
“Terkait perkara kuota haji, KPK menetapkan dua orang tersangka. Pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan kedua saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama saat itu,” ujar Budi.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kerugian keuangan negara.
KPK memastikan penahanan terhadap para tersangka akan segera dilakukan demi kelancaran proses penyidikan.
“Terkait penahanan nanti akan kami update. Secepatnya, agar proses penyidikan berjalan efektif,” kata Budi.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto sebelumnya mengungkapkan penanganan perkara ini memang berjalan lambat, namun dipastikan tuntas.
“Lambat sedikit, tapi harus pasti. Ini menyangkut hak asasi manusia juga,” ujar Fitroh dalam konferensi pers akhir tahun 2025.
Menurut Fitroh, KPK masih berkoordinasi intens dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
“Karena kami akan sangkakan Pasal 2 dan 3, yang mensyaratkan adanya perhitungan kerugian negara,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari internal Kemenag, asosiasi penyelenggara haji, hingga pemilik biro perjalanan. Beberapa di antaranya:
Hilman Latief (Dirjen PHU Kemenag)
Syarif Hamzah Asyathry (Wasekjen PP GP Ansor)
Fuad Hasan Masyhur (Maktour Travel)
Khalid Zeed Abdullah Basalamah (Uhud Tour)
Ibnu Mas’ud (PT Muhibbah Mulia Wisata)
Sejumlah pejabat asosiasi haji dan umrah
KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain:
Rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur
Kantor agen perjalanan haji dan umrah
Rumah ASN Kemenag di Depok
Ruang Ditjen PHU Kemenag
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, serta sejumlah aset properti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Sebelumnya, pada 11 Agustus 2025, KPK juga telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, Gus Alex, dan sejumlah pihak terkait.(*)