Kalteng

Eks Lokalisasi Merong Kembali Beroperasi, Ini Kata Dinsos PMD Barut

apahabar.com, MUARA TEWEH – Beberapa pekan belakangan ini eks lokalisasi Merong di kilometer 3,5 Jalan Muara…

Ilustrasi eks lokalisasi Merong di kilometer 3,5 Jalan Muara Teweh-Puruk Cahu, Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah. Foto-tribratanews.kalteng.polri.go.id

apahabar.com, MUARA TEWEH – Beberapa pekan belakangan ini eks lokalisasi Merong di kilometer 3,5 Jalan Muara Teweh-Puruk Cahu, Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah disinyalir kembali bergeliat.

Pantauan apahabar.com, meski tak seramai dulu namun hiburan malam di lokasi eks porstitusi itu telah beroperasi kembali.

Padahal sebagaimana diketahui lokalisasi Merong telah resmi ditutup Pemkab Barut pada Desember 2019 lalu. Penutupan itu ditandai dengan penandatanganan Deklarasi Pemkab Barito Utara Bebas Lokalisasi Prostitusi, di halaman kantor bupati.

Namun dengan mulai kembali beroperasinya hiburan malam ilegal di eks lokalisasi itu dinilai sebagai awal munculnya kembali prostitusi dan deklarasi waktu itu dianggap hanya slogan saja.

Dikonfirmasi, Plt Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Barut, Eveready Noor melalu Kabid Rehabilitasi Sosial Pemeberdayaan Kelembagaan dan Komunitas Adat Terpencil, Walter menegaskan bahwa prostitusi di Merong yang kembali beroperasi itu perlu diberantas.

Mengingat, kata Walter eks lokalisasi itu sudah resmi ditutup pada akhir 2019 lalu.

"Ini bukan pembiaran dan kami akan segera menanggulangi penyakit masyarakat (Pekat) tersebut, dan bagi mukicari wajar ditangkap kalau terbukti melakukan transaksi prostitusi di eks lokalisasi itu,” kata Walter, Minggu (09/02).

Dikatakan Walter, pihaknya tidak menyalahkan para pekerja seks komersial (PSK), karena menurutnya mereka hanya korban yang diperjualbelikan oleh germo atau mucikari.

“Mereka diduga tak bisa pulang karena terlilit utang dengan mucikari dan dilarang pulang,” katanya.

Menurut Walter, saat didata sebelum pemulangan ada 120 orang, tapi pada hari H hanya 5 orang dipulangkan dengan berbagai macam alasan.

“Oleh karena itu, mucikari ini wajar ditangkap karena mereka sudah melanggar aturan perundang-undangan yang tidak boleh memperjual belikan manusia. Mucikarinya harus ditindak, karena merekalah yang menjual,” ujarnya.

Tindak lanjut mengenai masalah eks lokalisasi Merong ini, Dinsos PMD Barut akan segera merapatkannya kembali dengan melibatkan beberapa intansi lainnya, termasuk Satpol PP dan pihak Kepolisian.

"Kami akan segera atur jadwal terkait masalah ini, dan apa tindakan dari pemerintah, karena kita ingin menegaskan bahwa deklarasi tersebut jangan diabaikan sebagaimana program pemerintah pusat bahwa akhir tahun 2019 tidak ada lagi lokalisasi di Indonesia,” pungkas Walter.

Baca Juga:Jembatan Senilai Rp103 Milyar di Muara Teweh Rampung

Baca Juga:Pembangunan Jembatan Muara Teweh-Jingah Rampung

Reporter: Ahc17
Editor: Aprianoor