Kalsel

Eks Ketua dan Sekretaris KONI Banjarmasin Divonis 3,4 Tahun Penjara

apahabar.com, BANJARMASIN – Eks Ketua KONI Banjarmasin Djumadri Masrun dan sekretarisnya Widharta, divonis masing-masing 3,4 tahun…

Oleh Syarif
Sidang pembacaan putusan kasus korupsi dana hibah KONI Banjarmasin dengan dua terdakwa Djumadri Masrun dan Widharta digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin. Foto-Muhammad Syahbani

apahabar.com, BANJARMASIN – Eks Ketua KONI Banjarmasin Djumadri Masrun dan sekretarisnya Widharta, divonis masing-masing 3,4 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin.

Vonis dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Rabu (10/3).

Djumadri Masrun divonis hukum penjara 3 tahun 4 bulan, dan harus membayar uang pengganti Rp500 juta, subsider kurungan 1 tahun. Kemudian Djumadri harus membayar didenda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

“Menjatuhkan vonis tiga tahun empat bulan penjara, membayar uang pengganti Rp500 juta, subsider kurungan satu tahun, serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan,” ujar Jamser Simanjuntak saat membacakan putusan.

Sementara untuk hukuman Widharta juga sama. Yang membedakan adalah di uang pengganti. Jika Djumadri harus membayar uang pengganti Rp500 juta, maka Widharta hanya Rp360 juta subsider 1 tahun penjara.

Vonis yang dibacakan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dimana sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) M Irwan menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.

Selain hukuman kurungan, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp100 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian Djumadri dituntut membayar uang pengganti Rp500 juta subsider 2 tahun penjara. Sementara Widharta dituntut membayar uang pengganti Rp380 juta subsider 1 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan tenggat waktu selama satu pekan untuk ke dua terdakwa memberikan tangkapan, apakah akan melakukan upaya banding atau menerima vonis tersebut.

Menanggapi vonis yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut, Penasehat hukum Djumadri, Bujino A Salan menyatakan, akan melakukan upaya banding.

“Kita nantinya akan melakukan upaya banding atas putusan ini karena ada beberapa hal yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim,” ujar Bujino.

Menurutnya, kliennya tak mesti dituntut secara pidana. Alasannya karena awal kesepakatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) merupakan perjanjian yang seharusnya dibawa ke ranah perdata, bukan pidana.

“Karena ini kesalahan administrasi. Dan juga ada penggunaan dana di luar NPHD, tapi penggunaan itu real untuk kegiatan olahraga,” katanya.

Adapun penasehat hukum Widharta, Marudut Tampubolon menyatakan masih pikir-pikir, apakah melakukan upaya banding atau menerima putusan majelis hakim.

“Dimasa pikir-pikir dalam satu Minggu ini kami akan menelaah sedetail mungkin untuk sikap kita yang akan datang. Apakah banding atau menerima putusan,” ujar Marudut.

Perlu diketahui, Djumadri dan Widharta tersandung kasus dugaan korupsi dana hibah KONI untuk keperluan Porprov Tabalong pada 2017 silam.

Mereka berdua didakwa atas dugaan korupsi dana hibah senilai Rp14 miliar. Dimana dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar.

JPU menuntut kedua terdakwa karena dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pada pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.