Hot Borneo

Eks Anggota DPRD Kalsel Bantah Dakwaan Penyelewengan Solar Subsidi Kotabaru

apahabar.com, KOTABARU – Kasus dugaan penyelewengan solar bersubsidi dengan terdakwa eks anggota DPRD Kalsel, Andi Neni…

Terdakwa saat keluar dari ruang sidang di PN Kotabaru. Foto-Istimewa.

apahabar.com, KOTABARU – Kasus dugaan penyelewengan solar bersubsidi dengan terdakwa eks anggota DPRD Kalsel, Andi Neni memasuki sidang kedua di PN Kotabaru, Senin (22/8) sore.

Agenda sidang berupa mendengarkan eksepsi atau pembacaan nota keberatan terdakwa yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Sayid Ali.

Dalam sidang, Sayid Ali menyampaikan eksepsi diajukan lantaran dakwaan yang dikenakan terhadap terdakwa dinilai tidak sesuai.

Sebelumnya JPU mengenakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, dan dikenakan pasal 55, dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

“Jadi, kalau menggunakan UU Cipta Kerja mestinya ada tahapan yang harus dipenuhi, bukannya langsung pidana,” katanya.

Sayid Ali bilang seharusnya penyidik terlebih dahulu melakukan pembinaan berupa teguran, serta sanksi administratif berupa pencabutan izin.

Solar yang dikatakan penyidik disalahgunakan pun dibantahkan kuasa hukum terdakwa saat pembacaan eksepsi itu.

“Nah, solar yang keluar dari SPBN itu dibagikan kepada nelayan. Memang tidak langsung nelayan yang mengambil, akan tetapi ada beberapa wilayah yang cuma diwakili oleh satu orang untuk kuota sesuai kartu nelayan yang ada,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pekan depan sidang kembali akan digelar dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi dan dilanjutkan dengan agenda putusan sela.

Kasus Solar Subsidi Dilimpahkan ke PN Kotabaru, Mantan Anggota DPRD Kalsel Terancam 6 Tahun Penjara