Perekonomian Dunia

Ekonomi Dunia Terguncang, Menkeu: Perekonomian Indonesia Masih Stabil

Menteri Ekonomi (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan perekonomian global masih belum stabil.

Meneteri Ekonomi, Sri Mulyani, mengapresiasi kinerja ekonomi indonesia yang relatif baik (apahabar.com/Tangkapan Layar: Ayyubi)

apahabar.com, JAKARTA - Menteri Ekonomi (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan perekonomian global masih belum stabil. Bahkan sepanjang semester II tahun ini pemerintah masih terus waspada menyikapi perkembangan perekonomian global, karena bisa berdampak terhadap perekonomian Indonesia.

Kendati begitu, kata Menkeu, Indonesia masih mampu bertahan. Terbukti dari pertumbuhan yang stabil dan inflasi yang terjaga.

"Ketika dunia mengalami goncangan dari sisi inflasi, pertumbuhan dan dihantam dengan suku bunga tinggi, ekonomi kita masih bisa menjaga stabilitas,"

Stabilitas ekonomi, kata Menkeu, didapat dari kemampuan daerah-daerah yang mampu menekan angka inflasi di dalam negeri. Karena itu, Kemendagri bersama pemerintah daerah mengajak Kemenkeu untuk memberikan insentif kepada daerah yang mampu mengendalikan inflasi di tingkat lokal.

Baca Juga: Kalteng Terima Insentif Fiskal Pengendalian Inflasi Rp 9.3 Miliar

"Indonesia itu negara besar, dan kita bisa mengendalikan inflasi tanpa mengandalkan suku bunga yang naik terlalu ekstrem,” jelas Menkeu.

Menurut Sri Mulyani, hal itu adalah cara yang tidak konvensional. Sebuah upaya yang tidak mudah karena Indonesia merupakan negara dengan wilayah yang sangat luas.

“Ini adalah salah satu inovasi policy di Indonesia yang luar biasa untuk negara sebesar kita. Ini adalah bentuk cara berorganisasi dan cara mengurus negara yang tidak mudah, namun untuk Indonesia ini efektif dan berhasil,” terang Menkeu.

Terkait insentif fiskal, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp1,0 triliun untuk tahun ini. Insentif akan diberikan kepada daerah-daerah yang berhasil mengendalikan inflasi dengan baik.

Baca Juga: Angka Inflasi, Sri Mulyani: 16 Provinsi Alami Kenaikan di Atas Rata-Rata

Ketentuan terkait dengan alokasi insentif tertuang di dalam PMK 67 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023.

Masih berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) diketahui bahwa ketentuan tentang insentif fiskal atas kinerja pengendalian inflasi akan dialokasikan dalam tiga periode.

Hal itu agar kinerja dapat terus dimonitor, kinerjanya dapat langsung diapresiasi, dan bisa digunakan untuk pengendalian inflasi periode berikutnya.