Kalsel

Ekonom Kalsel Bicara Manfaat RUU Cipta Kerja

apahabar.com, BANJARMASIN – Pengamat Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat Prof. Muhammad Handry Imansyah menilai RUU Omnibus Law…

Ilustrasi RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Foto-Kronologi

apahabar.com, BANJARMASIN – Pengamat Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat Prof. Muhammad Handry Imansyah menilai RUU Omnibus Law Cipta Kerja bukan hanya menguntungkan pengusaha, tetapi juga buruh dan seluruh rakyat Indonesia.

"RUU Cipta Kerja bukan hanya untungkan pengusaha, tapi buruh dan seluruh rakyat Indonesia juga diuntungkan," ujar Handry dalam acara diskusi media yang digelar PWI Kalimantan Selatan dengan tema RUU Cipta Kerja : Sebuah Peluang Terciptanya Lapangan Kerja Bagi Pengangguran, Rabu (15/7).

Handry menjelaskan RUU Cipta Kerja dapat menjadi solusi atas permasalahan yang ada akibat pandemi Covid-19, yakni meningkatnya jumlah pengangguran. Menurutnya, pemerintah perlu menumbuhkan kembali investasi baru untuk penciptaan lapangan kerja serta peningkatan sumber daya manusia (SDM).

"UU Cipta Kerja dapat menjadi solusi permasalahan ini, UU ini menjadi kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan," jelas Handry.

Handry menegaskan RUU ini harus sesegera mungkin disahkan sehingga bisa membantu pertumbuhan ekonomi daerah pulih kembali. "Bagi saya UU Cipta Kerja merupakan peluang bagi terciptanya lapangan kerja baru yang pada akhirnya penyumbang meningkatnya ekonomi," kata Handry.

Sementara itu, puluhan ribu pekerja di Kalimantan Selatan (Kalsel) 'dirumahkan' dan di-PHK selama masa pandemi Covid-19.

"Dari data yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel hingga akhir Maret kemarin terdapat 52 perusahaan yang telah merumahkan karyawannya dengan jumlah 2.829 orang," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kalsel, H. Siswansyah, SH.MH.

"Sektor UMKM ada 2.141 orang, industri kecil menengah berjumlah 1.191 orang dan sektor informal sebanyak 3.455 orang serta buruh lepas menempati jumlah paling banyak yakni 10.200 orang," jelas Siswansyah.

Editor: Syarif