bakabar.com, BANJARMASIN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin menerapkan kebijakan efisiensi dengan memfokuskan subsidi BPJS Kesehatan hanya bagi warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kebijakan ini mengubah skema jaminan kesehatan daerah dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, Pemkot Banjarmasin masih menanggung sekitar 112 ribu jiwa. Namun keterbatasan anggaran pada 2026 membuat jumlah penerima bantuan dipangkas signifikan.
Plt Kepala Dinkes Banjarmasin, Muhammad Ramadhan, mengatakan pada 2026 hanya 45 ribu jiwa dari kategori warga sangat miskin yang tetap mendapat subsidi BPJS.
“Totalnya 45 ribu jiwa yang ditanggung pemerintah, semuanya terdata di DTKS melalui Dinas Sosial,” ujarnya.
Sementara itu, sekitar 67 ribu warga yang sebelumnya masuk kategori pekerja bukan penerima upah tidak lagi ditanggung APBD.
“Kita lepas karena efisiensi, dan memang seharusnya mereka mandiri,” tambah Ramadhan.
Meski demikian, Dinkes memastikan layanan kesehatan dasar tetap berjalan. Masyarakat tetap bisa mengakses pelayanan gratis di puskesmas milik pemerintah kota.
“Pelayanan pemeriksaan kesehatan tetap gratis di puskesmas. Kecuali tindakan tertentu, tetap dikenakan biaya sesuai SK Wali Kota,” jelasnya.
Untuk warga miskin yang belum masuk DTKS dan membutuhkan rujukan ke rumah sakit, Dinkes menyiapkan mekanisme verifikasi melalui Dinas Sosial.
“Kalau ke RS Sultan Suriansyah, warga miskin harus membawa rekomendasi Dinsos agar bisa didata dan dimasukkan ke DTKS,” pungkasnya.