Tak Berkategori

Efek Surat Muatan Udara Mulai Dirasa Pengusaha Ekspedisi

apahabar.com, BANJARMASIN – Berlakunya Surat Muatan Udara (SMU), mulai dirasa beberapa pengusaha ekspedisi di Banjarmasin, lantaran…

Ilustrasi pengiriman barang lewat udara. Foto-net

apahabar.com, BANJARMASIN - Berlakunya Surat Muatan Udara (SMU), mulai dirasa beberapa pengusaha ekspedisi di Banjarmasin, lantaran harus menaikkan biaya pengiriman. Kini, pengiriman lewat udara mulai sepi peminat, sebaliknya pengiriman melalui laut lebih murah.

“Kini biaya kirim jalur udara bisa sampai 13 kali lipat dibanding jalur laut,” ujar Yudianto Okawida Manajer Operasional penyedia jasa pengiriman PT Wijaya Ekspress Kencana, Jumat (15/2).

Baca Juga: Bulan Depan Layani Rute Penerbangan Baru

Perbandingannya, jika pengiriman barang lewat udara perkilonya Rp26.000, maka melalui jalur hanya Rp2000 perkilonya. Dengan demikian, pengiriman lewat kapal laut terjadi peningkatan.

Diperkirakan Yudianto, peningkatan hilir mudik pengiriman jalur laut kini bisa mencapai 30 pesen.Apalagi, tambah Yudianto, untuk jalur laut pengiriman barang minimal 20 kilo, sedangkan jalur udara, dari 1-20 kilo.

Akan tetapi, si pengirim harus menerima risiko barang lambat sampai. “Jalur laut, tidak bisa cepat karena mesti memperhatikan gelombang laut,” terangnya.

Kebanyakan yang melakukan pengiriman baik dari jalur udara maupun laut dari pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Otomatis terangnya, mereka pun terkena imbas dari berlakukanya SMU ini.

Justru yang kini dikawatirkan Yudianto adalah, jika nantinya biaya pengiriman juga akan naik membuntuti biaya cargo pesawat.

Hal senada juga diutarakan Suhanto, penyedia jasa pengiriman Indah Cargo.

Menurutnya, yang juga akan berimbas adalah para pengusa UMKM. Semenjak SMU diberlakukan, banyak pengusaha tidak mengirim hasil produksinya ke luar kalimantan.

“Biasanya ada penjual amplang yang ngirim lewat saya. Sekarang tidak pernah lagi. Mungkin karena biaya yang cukup mahal,” katanya.

Sebelum menggunakan jasa pengiriman lewat udara, para pemakai jasa kargo harus mendapat tanda terima berupa dokumen yang disebut Surat Muatan Udara (SMU).

Pihak maskapai penerbangan bekerja sama dengan agen untuk menjual SMU sebagai bukti fisik pengiriman udara antara pengirim kargo, pengangkut, dan hak pengambil kargo. SMU inilah yang lazim disebut sebagai tarif kargo. Berlaku sejak Otober 2018 lalu.

Baca Juga:Dialog Apindo Kalsel, Empat Maskapai Absen

Reporter: Rizal Khalqi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin