Nasional

Edhy Prabowo Jadi Tersangka, Istana Tunjuk Luhut Jadi Menteri KKP Ad Interim

apahabar.com, JAKARTA – Usai Edhy Prabowo jadi tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster atau benur,…

Istana tunjuk Luhut Binsar Pandjaitan jadi Menteri KKP Ad Interim menggantikan Edhy Prabowo akiba tersandung kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster atau benur. Foto-net

apahabar.com, JAKARTA – Usai Edhy Prabowo jadi tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster atau benur, pihak Istana menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim.

Hal ini merujuk pada surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno terkait penunjukan untuk mengisi kekosongan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Adapun ihwal penunjukan Luhut sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim dibenarkan oleh juru bicara Menko Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi.

"Menko Luhut telah menerima surat dari Mensesneg yang menyampaikan bahwa berkaitan dengan proses pemeriksaan oleh KPK terhadap Menteri KKP, maka Presiden (Jokowi) berkenan menunjuk Menko Maritim dan Investasi sebagai Menteri KKP Ad Interim," kata Jodi dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/11).

Penunjukan Luhut sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan juga disampaikan lewat Surat Edaran No : B-835/SJ/XI/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi KKP, maka Menteri Sekretaris Negara telah mengeluarkan surat penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim,” demikian petikan surat edaran tersebut.

Edhy Prabowo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (25/11) dini hari.

Edhya diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

“KPK menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus ini. EP (Edhy Prabowo) sebagai penerima,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/11/2020) malam pukul 23.45 WIB.

Edhy ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya yakni dua stafsusnya Safri dan Andreau Pribadi Misanta; pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi, staf istri Menteri KKP, Ainul Faqih dan Amiril Mukminin selaku swasta serta Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama, Suharjito.

Edhy dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau Pasal 12 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Suharjito yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.