Tak Berkategori

Edarkan Sabu, Wanita Pembuat Batu Bata di Tabalong Diciduk BNNK

apahabar.com, TANJUNG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tabalong menciduk seorang wanita pengedar narkotika jenis sabu-sabu….

Kepala BNNK Tabalong, Kompol Ricky Lesmana menjelaskan pengungkapan kasus narkotika. Foto – apahabar.com/Muhammad Al-Amin

apahabar.com, TANJUNG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tabalong menciduk seorang wanita pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Perempuan berinisial MR (47), warga Padat Karya, Kelurahan Pembataan Murung Pudak ditangkap Senin 19 Juli sekitar pukul 11.00 Wita.

Bersama dirinya petugas BNNK Tabalong menyita sabu-sabu sebanyak 27 paket dengan total keseluruhan seberat 12 gram.

Kepala BNNK Tabalong, Kompol Ricky Lesmana, mengungkapkan tersangka ditangkap sesaat setelah ke luar dari rumahnya untuk pergi ke wilayah Ilung Hulu Sungai Tengah (HST).

“Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu di dalam tas tersangka, beserta bong, pipet kaca dan sejumlah uang,” ungkapnya saat menggelar pres rilis di kantor BNNK setempat, Rabu (21/7).

Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor BNNK Tabalong berikut barang bukti yang disita.

Dari pengakuan tersangka, sabu-sabu itu ia dapatkan dari seseorang berinisial Z, warga Hulu Sungai Utara.

Dari pengakuannya, dia sudah melakoni sebagai pengedar sabu ini kurang lebih 1 tahun.

Atas perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup, sesuai Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

“Saat ini MR masih dalam proses penyelidikan untuk pengembangan informasi lebih lanjut,” pungkas Kompol Ricky Lesmana