Berita Hulu Sungai Tengah

Edarkan Sabu di Banua Jingah HST, Pria Asal HSS Diciduk Polisi

Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali mengamankan pelaku diduga pengedar sabu-sabu di Desa Banua Jingah, Kecamatan Barabai.

HS (32) saat diamankan Sat Resnarkoba Polres HST di Desa Banua Jingah, Kecamatan Barabai. Foto: Humas Polres HST

apahabar.com, BARABAI - Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali mengamankan pelaku diduga pengedar sabu-sabu di Desa Banua Jingah, Kecamatan Barabai.

Pelaku berinisial HS (32) diamankan dalam Gedung Pemuda, sekitar pukul 19.00 Wita, Selasa (24/10).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, HS merupakan warga Kandangan, Hulu Sungai Selatan (HSS)," jelas Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasubsi PIDM Aipda M Husaini, Rabu (25/10).

Adapun penangkapan HS diawali informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang transaksi narkotika. Lantas setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

"Ditemukan barang bukti berupa sepaket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 5,26 gram. Juga disita sebuah ponsel," tambah Husaini.

"Atas tindakan tersebut, pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.