Pengungkapan Kasus Narkoba

Edarkan Pil Koplo, Perempuan Inisial SJ Ditangkap Polisi

Seorang ibu berinisial SJ (46) ditangkap polisi saat menjual pil koplo (Trihexyphenidyl) kepada pelanggannya.

Tersangka pengedar pil koplo rupanya seorang ibu-ibu,(22/3),(Foto:Dokumentasi Polsek Pesanggrahan untuk apahabar.com)

apahabar.com, JAKARTA - Seorang ibu berinisial SJ (46) ditangkap polisi saat menjual pil koplo (Trihexyphenidyl) kepada pelanggannya. SJ yang merupakan warga Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Pesanggaran Iptu Lita Kurniawan membenarkan perihal penangkapan SJ yang berawal dari informasi warga tentang adanya jual-beli pil koplo tanpa izin edar di wilayahnya.

"Kita lakukan penyisiran, dan benar kami menemukan tersangka baru saja menjual pil ke pelanggannya," ujar Iptu Lita Kurniawan kepada apahabar.com, Rabu (22/3).

Polisi kemudian mengejar pembeli pil tersebut, yang seharusnya hanya boleh dibeli dengan izin tertentu. Saat digeledah, aparat Reskrim Polsek Pesanggaran menemukan enam butir pil koplo yang baru saja dibeli.

Baca Juga: Ketahuan Siap Edarkan Puluhan Ribu Pil Koplo, Buruh Bangunan Dicokok di Kosan

"Anggota kami langsung bergegas ke rumah tersangka dan menangkapnya. Dari rumah tersangka, kami menemukan 866 butir pil koplo yang tersimpan dalam kaleng bekas," papar Iptu Lita.

Selain menyita ratusan pil, polisi juga menyita barang bukti lain, yakni uang tunai hasil transaksi senilai Rp60 ribu. Akibat perbuatanya, tersangka harus mendekam di jeruji besi Mapolsek Pesanggaran sembari menjalani serangkaian penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 197 UURI 36/2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dengan pasal 60 angka 10 UURI 11/2020 tentang Cipta Kerja atau pasal 196 UURI 36/2009 tentang kesehatan," pungkas Lita.