Edarkan Obat-obatan Terlarang, Pasutri di Cianjur Ditangkap Polisi

Pasangan Suami isteri (Pasutri) berinisial DM dan SAP adalah Warga Kampung Sukawaras ,Desa Kertajadi ,Kecamatan Cidaun,Kabupaten, Jawa Barat.

Pasutri berinisial DM (40) dan SAP (35) warga Kampung Sukawaras,Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus Narkoba di Mapolres Cianjur, Selasa,09/05 (Foto, apahabar.com/Hasbi)

apahabar.com, CIANJUR - Polres Cianjur menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial DM (40) dan SAP (35). Keduanya merupakan warga Kampung Sukawaras, Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat berinisial DM (40) dan SAP (35) diamankan polisi.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan selama bulan April 2023, Polres Cianjur berhasil mengungkapkan 10 kasus penyalahgunaan narkoba serta mengamankan 12 orang tersangka pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Cianjur. 

"Dari 12 tersangka tersebut, 11 tersangka merupakan laki-laki dan 1 tersangka perempuan. Di antara para tersangka, ada yang berstatus suami istri yaitu tersangka DM dan SAP," kata Aszhari saat menggelar Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Cianjur, Selasa (09/05).

Baca Juga: Jadi Tersangka Penipuan Rekrutmen ASN, Oknum Sekretariat DPRD Cianjur Masih Ditahan 

Aszhari menjelaskan dari sepuluh kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik diantaranya jenis ganja seberat 250 gram, Sabu-Sabu seberat 139,95 gram dan obat keras tertentu (OKT) sebanyak 8.739 butir.

10 kasus tersebut berasal dari berbagai TKP di Kecamatan yang ada di wilayah hukum Polres Cianjur di antaranya 1 kasus di Kecamatan Cianjur, 1 kasus di Kecamatan Cipanas, 1 kasus di Kecamatan Ciranjang, 1 kasus di Kecamatan Warungkondang, 1 kasus di Kecamatan Kadupandak, 2 kasus di Kecamatan Cidaun, 1 kasus di Kecamatan Sukaluyu dan 1 kasus di Kecamatan Karangtengah.

“Para pelaku biasa menggunakan modus operandi secara transfer, bertemu secara langsung atau dengan cara menempel dengan arahan-arahan kepada pembelinya.” Jelas Aszhari.

Baca Juga: ASN Sekretariat DPRD Cianjur Ditangkap Polisi, Sekwan Tunggu Kejelasan Status

Aszhari menerangkan para tersangka dikenakan pasal yang pertama untuk kasus Narkotika yaitu Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian untuk jual beli Narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 112 Ayat ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

“Kemudian untuk penyalahgunaan obat keras tertentu dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No.43 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya