Edarkan Obat Mengandung Carisoprodol, Warga Palingkau Kapuas Ditangkap

Satresnarkoba Polres Kapuas, Kalteng kembali meringkus terduga pelaku pengedar obat mengandung narkotika jenis carisoprodol.

Pengedar obat carisoprodol ditangkap. Foto: Polres Kapuas

apahabar.com, KUALA KAPUAS - Satresnarkoba) Polres Kapuas, Kalteng kembali meringkus terduga pelaku pengedar obat mengandung narkotika jenis carisoprodol.

Tersangka berinisial SF (32) warga Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung. SF ditangkap pada Rabu (16/11) lalu.

"Terlapor kita amankan di rumahnya di Kelurahan Palingkau Lama sekitar pukul 11.30 WIB," kata Kapolres Kapuas, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi, Minggu (20/11).

Dari SF polisi menyita barang bukti 970 butir obat tanpa merek diduga mengandung narkotika jenis carisoprodol.

Kemudian polisi juga menyita 5.000 butir obat tanpa merek berlogo SL dan sejumlah barang bukti lainnya.

Atas perbuatan tersebut, SF disangkakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dan atau kita sangkakan pasal 179 junto pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," pungkas Iptu Subandi.