Berita Barito Kuala

Edarkan Obat Ilegal, Warga Wanaraya Terciduk Patroli Samapta Polres Batola

Kedapatan mengedarkan obat ilegal, Sat Samapta Polres Barito Kuala (Batola) menciduk seorang pria berinisial JN, Kamis (26/10).

Pelaku JN dan barang bukti berupa 456 butir obat Seledryl yang diamankan oleh patroli Sat Samapta Polres Barito Kuala di Bakumpai. Foto: Humas Polres Batola

apahabar.com, MARABAHAN - Kedapatan mengedarkan obat ilegal, Sat Samapta Polres Barito Kuala (Batola) menciduk seorang pria berinisial JN, Kamis (26/10).

Pria berusia 35 tahun itu ditangkap di pinggir Jalan Desa Batik RT 04, Kecamatan Bakumpai, ketika Sat Samapta melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan cara patroli.

"Pelaku ditangkap sekitar pukul 00.30 Wita," papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik.

"Penangkapan berawal dari kecurigaan anggota terhadap beberapa orang yang berkumpul di pinggir jalan. Akhirnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan," imbuhnya.

Seusai dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat ilegal yang ditaruh dalam jok sepeda motor Suzuki Shogun 125SP bernopol DA 4775 MG milik JN.

"Ditemukan 38 paket obat Seledryl yang berisi 12 butir per paket atau dengan jumlah total 456 butir," jelas Malik.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku yang beralamat di Desa Roham Raya, Kecamatan Wanaraya, tersebut mengaku sengaja mengedarkan Seledryl di Batik.

"Salah seorang pembeli berinisial AB juga berhasil diamankan bersama 12 butir obat yang sudah dibeli," beber Malik.

Polisi juga menyita bekas botol minuman yang menjadi tempat penyimpanan obat, uang tunai sebesar Rp80 ribu dan sepeda motor pelaku.

Selain mengedarkan obat ilegal, JN juga menyimpan sebilah pisau belati dengan panjang sekitar 22 sentimeter.

Selanjutnya berdasarkan barang bukti, kasus peredaran obat yang tidak memenuhi standar keamanan itu ditangani Sat Resnarkoba Polres Batola.

Adapun kasus kepemilikan senjata tajam diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Batola.