Kalsel

Edarkan Kupu, Warga Haur Gading Ditangkap Polisi HSU

apahabar.com, AMUNTAI – Seorang warga Desa Panawakan RT 05, Kecamatan Haur Gading, Kabupaten Hulu Sungai Utara…

Pelaku dan barang bukti yang disita saat berada di Polsek Amuntai Utara. Foto: Istimewa

apahabar.com, AMUNTAI – Seorang warga Desa Panawakan RT 05, Kecamatan Haur Gading, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ditangkap jajaran Polsek Amuntai Utara karena melakukan tindak pidana perjudian jenis kupon putih (kupu).

Pria berinisial HU (32) ini ditangkap di Pos Kamling di Desa Panawakan RT 03, Kecamatan Haur Gading, HSU, Rabu (21/4) sekitar pukul 21.45 Wita.

Kapolres Tabalong AKBP Afri Darmawan, melalui Kapolsek Amuntai Utara, Ipda Budi Aji, mengatakan bersama terlapor pihaknya menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 194.000

“Petugas juga menyita 1 lembar kertas yang bertuliskan angka-angka pesanan pelanggan dan 1 buah alat tulis,” jelasnya, Kamis (22/4).

Ditambahkan Budi Aji, terlapor tertangkap tangan melakukan judi kupu, yang mana pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terlapor ditemukan uang tunai beserta selembar kertas yang bertuliskan angka-angka pesanan pelanggan serta sebuah alat tulis merek Esco.

“Semua barang bukti tersebut tersimpan di saku celana terlapor,” kata Budi Aji.

Setelah dilakukan interogasi, selanjutnya terlapor dan barang bukti yang disita dibawa ke Mapolsek Amuntai Utara guna proses lebih lanjut.