Edarkan Judi Togel, Wanita di Tabalong Ditangkap Polisi

Seorang  warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong  diamankan polisi terkait peredaran judi toto gelap (togel).

Barang bukti yang diista polisi dari pelaku judi togel. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Seorang  warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong  diamankan polisi terkait peredaran judi toto gelap (togel).

Wanita berinisial MD (39) ini ditangkap polisi disebuah warung di Desa Warukin, Kecamatan Tanta,Tabalong, Sabtu (3/10) sore.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan aktifitas perjudian di lingkungan mereka.

"Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku," kata Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Minggu (3/11).

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya sebagai bandar nomor togel. Ia pun digiring ke Mapolres Tabalong guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pada peristiwa tersebut, polisi menyita barang bukti berupa KTP pelaku, kartu ATM, handphone  berwarna hitam, 2 lembar rekapan angka atau nomor togel, buku rekapan angka atau nomor togel dan uang tunai Rp 829 ribu.

Terkait pengungkapan kasus judi tersebut, Joko mengatakan kalau pemberantasan perjudian yang selama ini dilakukan Polres Tabalong telah selaras dengan misi pemerintah yaitu Asta Cita.

Ia pun terus mengimbau seluruh warga masyarakat untuk menghindari kegiatan perjudian.

"Hindari kegiatan perjudian, baik judi konvensional maupun judi daring karena tidak ada manfaat yang didapat dari perjudian," ingat Joko.

"Penyakit masyarakat berupa judi ini sangat merugikan perekonomian, mental dan fisik serta terganggunya interaksi dengan orang lain," tandasnya.