Kalsel

Edar Sabu 2,51 Gram, 2 Warga Pekapuran Diringkus Polisi

apahabar.com, BANJARMASIN – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kalsel seperti tak ada habisnya. Baru-baru…

Dua tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kalsel seperti tak ada habisnya.

Baru-baru ini Polda Kalsel kembali meringkus dua pelaku pengedar barang haram tersebut di Banjarmasin.

Pelakunya berinisial MR (21) dan R (49). Mereka warga Pekapuran Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Kedua pelaku ditangkap Jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel di Jalan Komplek Muhajirin Ujung, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Jumat (4/12) sore.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Iwan Eka Putra melalui Kasubdit I, AKBP Matsari mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan informasi dari masyarakat.

Di mana dari penggeledahan polisi ditemukan sabu seberat 2,51 gram dari tangan R.

“Petugas menyita barang bukti narkotika berupa satu paket sabu dengan berat kotor 2,51 gram (bersih 2,31 gram) dari tangan kanan terlapor 2,” ujar Matsari, Selasa (8/12).

Akibat perbuatan itu, kedua pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terlapor 1 dan 2 beserta barang bukti yang disita dibawa oleh petugas ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tukas Matsari.