Kalsel

Edan, Dua ‘Bocah’ di Banjarbaru Kedapatan Ngamar bareng 4 Perempuan

apahabar.com, BANJARBARU – Polisi mengamankan dua bocah laki laki terlibat dalam praktik prostitusi online. Mereka diamankan…

Ilustrasi. Foto-net

apahabar.com, BANJARBARU – Polisi mengamankan dua bocah laki laki terlibat dalam praktik prostitusi online. Mereka diamankan bersama empat orang perempuan dewasa yang diduga PSK.

Penangkapan dilakukan di sebuah hotel kawasan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kamis (23/1) malam tadi.

“Kami mengamankan mereka sekitar Jam 12 malam, setelah mendapat informasi dari masyarakat,” ujar Kasubnit 2 unit patroli Polres Banjarbaru, Aiptu Isman Riskadani kepada apahabar.com, Jumat (24/1) pagi.

Baca Juga:Pelajar Terlibat Prostitusi Online, Polisi Banjarbaru Buru Muncikari

Tiba di lokasi, petugas berhasil menemukan satu alat bukti yakni alat kontrasepsi.

“Kita cek di penginapan itu dan kita temukan alat kontrasepsi,” lanjutnya.

Alhasil diketahui ada dua orang laki laki yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Sementara, empat orang perempuan diduga pekerja seks komersial (psk).

“Ada yang di bawah umur dua laki laki sedangkan empat perempuan itu usianya 20 tahunan,” jelas Isman.

Diungkapkan Isman, bahwa prostitusi online di Banjarbaru saat ini sudah makin bergeliat.

“Mereka (prostitusi online) sudah mulai pintar. Caranya lebih hati hati ketimbang dulu,” ungkapnya.

Selain itu, ia membeberkan perbedaan antara prostitusi online dan prostitusi biasa terdapat dalam segi teknologinya.

“Bedanya di teknologi, yang prostitusi online menggunakan aplikasi dan lokasinya beda beda. Kalau yang prostitusi biasa, lokasinya biasanya sama saja,” bebernya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua bocah lelaki dengan empat orang PSK tersebut kini diamankan di Mapolres Banjarbaru.

“Yang diproses 4 orang perempuan ini. Dan 2 orang anak laki laki di bawah umur lebih ke arah pembinaan,” jelasnya lagi.

Adapun ancaman maksimalnya yaitu hukuman pidana 3 bulan dan denda 5 juta. “Sesuai aturan Perda Banjarbaru pasal 12 nomor 6 tahun 2002,” tutupnya.

Baca Juga:Nekat, PSK Nyebur ke Sungai Martapura Usai Diuber Petugas

Baca Juga:Banjarbaru 'Kota Seksi', Kerap Disinggahi Pengedar Narkoba dan Prostitusi

Reporter: Nurul Mufidah
Editor: Fariz Fadhillah