bakabar.com, RANTAU - PT Energi Batubara Lestari (EBL) mengklarifikasi atas berbagai keluhan masyarakat di Kecamatan Piani dan Desa Bitahan Baru, Kecamatan Lokpaikat, Tapin, terkait aktivitas pertambangan yang dijalankan.
Project Manager PT EBL, Bambang Octaryono, menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan perusahaan telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan pemerintah yang berlaku.
“Kami tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan dan selalu mengutamakan keselamatan masyarakat,” papar Bambang, Kamis (6/11).
Makanya PT EBL mengeklaim tidak menutup mata terhadap laporan warga mengenai keretakan rumah yang diduga disebabkan aktivitas peledakan (blasting).
“Kalau terdapat rumah masyarakat yang mengalami kerusakan akibat aktivitas tambang, kami siap mengganti 100 persen perbaikan,” tegas Bambang.
PT EBL juga telah menurunkan tim teknis untuk memastikan setiap laporan warga diverifikasi secara langsung di lapangan. Adapun terkait pembebasan lahan, dijelaskan bahwa proses masih berlangsung melalui pendekatan langsung kepada masyarakat.
“Pembebasan masih dalam tahap negosiasi door-to-door. Proses ini sudah berjalan sekitar satu tahun dan kami sudah melakukan dua tahap pembebasan,” tukas Bambang.
Dari data perusahaan, terdapat 47 rumah yang belum dibebaskan. Namun hanya 17 rumah yang berada dalam radius terdampak 300 hingga 500 meter dari area tambang.
“Kami juga tetap berkomitmen membebaskan area di luar radius 500 meter apabila tercapai kesepakatan harga yang sesuai dengan ketentuan perusahaan,” lanjut Bambang.
Kesepakatan sendiri sedikit terlambat karena perbedaan persepsi mengenai nilai lahan, "Harga yang diminta warga sebagian masih jauh di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Namun kami masih terus melakukan pembicaraan agar adil untuk kedua pihak,” beber Bambang.
Selain persoalan lahan, pembangunan fasilitas umum (fasum) di Desa Bitahan Baru telah selesai dan siap diserahterimakan kepada pemerintah desa.
“Sebenarnya fasum diatur oleh peraturan pemerintah tersendiri, sedangkan pembebasan lahan bersifat perdata antara perusahaan dan masyarakat. Ini tidak bisa dijadikan alasan dalam penolakan,” tegas Bambang.
Sementara menanggapi keluhan warga mengenai genangan air di jalan antarkecamatan, PT EBL memastikan telah melakukan penanganan dan pemeliharaan rutin di wilayah tersebut.
“Kami memonitor setiap hari kondisi jalan. Kalau terjadi genangan atau kerusakan langsung kami tangani. Permintaan untuk menurunkan air juga sudah kami penuhi, kini genangan sudah turun sekitar 1,2 meter dan masih kami maintain hingga benar-benar kering,” tutup Bambang.