Kalsel

Duta Mall Ditarget Sebulan Penuhi Syarat untuk Kantongi IMB Parkir  

apahabar.com, BANJARMASIN – Pihak Duta Mall diminta agar segera memenuhi syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung…

Rapat bersama Komisi I DPRD Banjarmasin bersama Manajemen Duta Mall dan DPMPTSP, Selasa (14/1). Foto- apahabar.com/ Ahya Firmansyah

apahabar.com, BANJARMASIN – Pihak Duta Mall diminta agar segera memenuhi syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung parkir yang selama ini jadi polemik.

Hal itu mengemuka dalam rapat Komisi I DPRD Banjarmasin yang melibatkan pihak Duta Mall dan dinas terkait, Selasa (14/1).

Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin, Suyato mengatakan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meminta Duta Mall untuk segera memenuhi syarat koefisien dasar bangunan sebelum menerbitkan IMB.

“Sesuai peraturan Wali Kota, koefisien dasar bangunan adalah 50 persen dari total luas bangunan, sisanya adalah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH),” jelas politis PDIP ini.

Duta Mall pun diberi tempo waktu satu bulan untuk memenuhi syarat koefisien dasar bangunan tersebut.

“Sebelum IMB keluar, kami meminta Satpol PP memberikan surat peringatan jika proses konstruksi tetap berjalan sebelum izin diterbitkan,” ujarnya usai melaksanakan rapat bersama pihak Duta Mall dan DPMPTSP.

Lebih jauh Koh Awi sapaan akrabnya ini menjelaskan, jika dalam waktu satu bulan pihak Duta Mall tidak dapat memenuhi hal yang diminta DPMPTSP, maka ia akan merekomendasikan kembali agar Satpol PP dapat memberi larangan pembangunan.

Suyato menganggap, posisi Duta Mall selama ini memang vital bagi pertumbuhan ekonomi Kota Banjarmasin karena menyetor PAD yang tidak sedikit.

“Kami berpikir Investor masuk ke Banjarmasin supaya ada perkembangan kepada Kota Banjarmasin untuk ke depannya lebih bagus dan berkembang,” ucapnya.

Kepala DPMPTSP Muryanta menyebut, pihaknya akan langsung memberikan IMB jika Duta Mall sudah memenuhi syarat koefisien dasar bangunan.

“Duta Mall sudah sepakat akan menyampaikan luasan yang dibangun, kalau sudah sesuai ketentuan koefisien dasar bangunan maka itu cukup untuk kita akan keluarkan izin. Sejauh ini saya belum tahu persis berapa luasannya,” tuturnya.

Manager Operasional Duta Mall (DM) Banjarmasin Yenny Purnawati menyampaikan,bahwa pembebasan lahan terbentur harga tanah yang diminta warga di atas harga normal, bahkan harganya bisa mencapai hingga Rp 50 juta per meter persegi.

Ia memastikan Manajemen Duta Mall akan memenuhi syarat koefisien dasar bangunan paling lambat bulan depan.

“Insya Allah kita secepatnya memenuhi IMB," pungkas Yenni.

Baca Juga: Apa Kabar Hutang Pajak Parkir Duta Mall Banjarmasin?

Baca Juga: Dua Faktor Duta Mall Jadi Pemasukan Terbesar Banjarmasin

Reporter: Ahya Firmansyah
Editor: Syarif