Kalsel

Duta Mall Beber Alasan Bangun Gedung Parkir Tanpa IMB

apahabar.com, BANJARMASIN – Manajemen Duta Mall atau DM memilih nekat untuk membangun gedung parkir. Lantas apa…

Sebuah rumah warga dengan latar pembangunan gedung baru pusat perbelanjaan milik Duta Mall Banjarmasin. Jarak antara rumah warga sekitar dengan lokasi pembangunan yang hanya selemparan batu jadi persoalan. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

apahabar.com, BANJARMASIN – Manajemen Duta Mall atau DM memilih nekat untuk membangun gedung parkir. Lantas apa saja alasannya?

Selain karena takut kehilangan investor, DM juga masih didera permasalahan klasik: kemacetan lalu lintas.

Sejauh ini, pihak mall belum memiliki solusi atas kemacetan itu, selain membangun gedung parkir.

Untuk diketahui, jumlah pengunjung ke pusat perbelanjaan modern terbesar di Kalimantan Selatan itu kian hari makin bertambah.

Pada weekend, dari jam 12 siang saja, untuk roda empat yang masuk bisa mencapai 1.400 mobil, dan 2000-an sepeda motor.

“Itu setelah dibangun gedung parkir. Sebelum membangun gedung parkir cuma bisa menampung 900 kendaraan, makanya bisa macet,” ujar Manajer Operasional Duta Mall, Yenny Purnawati kepada apahabar.com, Rabu (11/12).

Tak tanggung-tanggung, DM pun langsung berinisiatif membangun gedung parkir berlantai 11. Sayangnya, megaproyek yang dibangun itu melabrak regulasi daerah; tanpa izin mendirikan bangunan (IMB).

Terungkap, dalam pertemuan antara pihak DM dan DPRD Banjarmasin bahwa DM telah mengajukan perizinan pembangunan sejak 2014 ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Namun, bagi DPMPTSP, syarat yang diajukan DM belum lengkap. Maka tak heran sampai sekarang IMB pun tak dikantongi DM para proyek gedung parkir itu.

“Kami harapkan dan meminta DM segera memenuhi hasil seperti site plan lahan yang mereka bebaskan,” jelas Kabid Pengkajian dan Pengembangan DPMPTSP, Puryani.

“Dari situ akan dihitung sama-sama. Kalau persyaratannya sudah lengkap dan benar, IMB akan segera diselesaikan,” janji Puryani.

Dalam mengajukan izin, Puryani menjelaskan sebenarnya pihaknya punya SOP. Di mana izin berupa IMB dapat keluar selambatnya 14 hari kerja dengan persyaratan yang sudah tentu lengkap dan benar.

“Jadi, tidak ada kami ingin mempersulit atau memperlambat izin DM. Kenapa izin DM lambat dikeluarkan, karena ada teknis yang belum lengkap,” ujar Puryani.

Syarat yang dimaksud Puryani adalah di mana izin yang diajukan 2014 adalah lahan di belakang gedung yang sudah ada. Hanya saja DPMPTSP dalam memberikan izin lebih dulu melihat Koefisien Dasar Bangunan (KDB).

“Luasnya lahan DM belum update, di mana luas lahan dengan luas bangunan belum update, itu yang kami minta DM segera memenuhi persyaratannya,” tegasnya.

Sementara, pihak DM sendiri mengakui memang ada beberapa syarat yang pihaknya belum lengkap.

Dan setelah adanya koordinasi kemarin, dari pihak pemkot dalam hal ini Dinas PUPR siap membantu mengawal sehingga IMB bisa segera terbit.

Selain kemacetan, Yenny mengungkapkan alasan harus dibangunnya gedung parkir karena erat kaitannya dengan investasi.

“Karena proses investasi itu tidak bisa menunggu, di mana tenant juga mulai buka, sehingga ini juga berdampak dengan adanya penambahan tenaga kerja baru, membuat kita perlu pembangunan gedung parkir,” tuturnya.

Karenanya, Ketua Komisi III, Muhammad Isnaini meminta kepada DM agar bisa segera cepat menyelesaikan permasalahan tadi. Terlebih, kata Isnaini, adanya dampak pembangunan yang merusak rumah warga agar segera cepat diperbaiki.

“Jangan sampai ketika pembangunan DM ada pihak-pihak yang dirugikan. Terlebih dalam konteks perizinan saya kira jangan sampai Pemkot, dalam tanda kutip, tidak berdaya, artinya bangun dulu baru ada izin. Ini yang nanti kita kaji bersama dengan pemkot bahwa aturan itu berlaku kepada semua siapa pun yang meminta izin,” tandasnya.

Potensi di Balik Kontroversi

Pembangunan gedung parkir baru DM menuai kontroversi. Ada yang menolak, dan mendukung karena potensi pendapatan untuk kas daerah.

Yang menolak, adalah warga setempat. Jarak antara rumah warga sekitar dengan aktiivitas pembangunan yang hanya selemparan batu jadi soal. Nyatanya, proyek gedung berlantai 11 itu merusak pondasi rumah warga sekitar.

Namun, di balik itu ada potensi pemasukan daerah dari sektor parkir yang cukup menggiurkan. Jika dihitung-hitung, angkanya bisa mencapai Rp500 juta per bulan. Kadishub Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik menerangkan perkiraan pendapatan tadi diperoleh dari Taping Box, aplikasi penghitung pajak parkir.

Alat tersebut disebut cukup akurat dalam penghitungan keluar masuk kendaraan yang parkir di Duta Mall. Tidak ada data yang terlewatkan, juga bisa menghindari kecurangan pihak wajib pajak.

"Pajak parkir Duta Mall bulan ini diperkirakan mencapai Rp500 juta, karena perhitungan sementara dari taping box per 12 hari ini sudah 220 juta," katanya kepada apahabar.com, belum lama ini.

Ichwan menerangan pendapatan pajak itu diambil dari 30 persen hasil parkir Duta Mall Banjarmasin sejak buka hingga tutup beroperasi. Nantinya, 30 persen itu masuk ke kas Dishub sehingga menjadi potensi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dikeluhkan Warga

Dikerjakan sejak 2018, megaproyek gedung parkir DM dikeluhkan oleh warga sekitar. Pada Senin lalu, 30 warga Gang Lima Sejati, Jalan Veteran, Banjarmasin Tengah datang mengadu ke DPRD Banjarmasin.

30 rumah mereka rusak-rusak. Terancam roboh. Terkelupas pondasinya. Itu diduga akibat imbas pemasangan paku bumi. Jika proyek terus dilanjutkan, khawatirnya mengancam keselamatan warga.

"Akibat pembangunan gedung tanah menjadi labil rumah-rumah jadi ikut miring," ujar Sekretaris RT Gang Lima Sejati, Sulaiman kepada apahabar.com, belum lama ini. "Tak pernah ada ganti untung, DM juga tak pernah sekalipun mempublikasikan keluhan warga sekitar proyek."

Baca Juga: Potensi di Balik Kontroversi Gedung Parkir Duta Mall Banjarmasin

Baca Juga: Terungkap, Duta Mall Banjarmasin Belum Kantongi Izin Gedung Parkir

Baca Juga: DPMPTSP Ungkap IMB Proyek Gedung Parkir Duta Mall Banjarmasin

Reporter: Ahya Firmansyah
Editor: Fariz Fadhillah