Pembunuhan Brigadir J

Duplik Arif Rachman: Sedari Awal Dikondisikan Tangisan Sambo dan Putri

Tim Penasihat Hukum Arif Rachman Arifin menyebut sedari awal kliennya sudah dikondisikan dengan tangisan atasannya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Terdakwa Arif Rachman Arifin saat menjalani sidang duplik perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J, Kamis (9/2). (Foto: apahabar.com/Hasanah Syakim).

apahabar.com, JAKARTA - Tim Penasihat Hukum Arif Rachman Arifin menyebut sedari awal kliennya sudah dikondisikan dengan tangisan atasannya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sehingga terdakwa Arif Rachman dinilai tidak mungkin mengetahui peristiwa sebenarnya yang terjadi di rumah Duren Tiga.

Hal tersebut disampaikan Penasihat Hukum saat menyampaikan duplik (tanggapan) atas replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/2).

"Terdakwa Arif Rachman Arifin hanya seorang anak buah yang sedari awal sudah dikondisikan dengan tangisan oleh atasannya Saksi Ferdy Sambo beserta istrinya Putri Chandrawati," kata Penasihat Hukum di PN Jakarta Selatan, Kamis.

Terlebih kata Penasihat Hukum, adanya kebohongan secara masif dan bersama-sama oleh Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer yang pada waktu itu belum mengakui dan masih menutupi peristiwa yang sebenarnya terjadi di rumah Duren Tiga No. 46.

Baca Juga: Sampaikan Pembelaan Terakhir, Arif Rachman Lempar Tanggung Jawab

"Ketidakjelasan informasi dari Humas dan Kapolres Jakarta Selatan, tangisan hingga teriakan dengan nada tinggi berisi ancaman dari Saksi Ferdy Sambo untuk memusnahkan salinan rekaman DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga di laptop Microsoft Surface dan flashdisk," katanya.

Bahkan dalam persidangan Saksi Ferdy Sambo sendiri mengakui sama sekali tidak pernah memberitahukan kejadian sebenarnya terkait peristiwa di rumah Duren Tiga No. 46.

"Dengan nada tinggi (Ferdy Sambo) membantah laporan yang diberikan oleh Terdakwa Arif Rachman Arifin terkait dengan temuan salinan rekaman DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga," katanya.

Diketahui, Arif Rachman diproses hukum karena dinilai sengaja merusak barang bukti laptop menjadi beberapa bagian, sehingga tidak dapat barang bukti dan sistem elektronik terkait kasus Brigadir J rusak dan tidak dapat dipergunakan.

Baca Juga: Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Pembelaan Kubu Arif Rachman

Arif Rachman didakwa melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Yosua. Arif Racham melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.