Hot Borneo

Dukung Mardani H Maming, GMNI Kalsel Bantah Lakukan Intervensi Peradilan

apahabar.com, BANJARMASIN – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalimantan Selatan membantah upaya intervensi, ketika memberikan dukungan…

GMNI Kalimantan Selatan membantah dukungan kepada Mardani H Maming sebagai intervensi peradilan. Foto: Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalimantan Selatan membantah upaya intervensi, ketika memberikan dukungan kepada Mardani H Maming (MHM).

Dukungan masyarakat kepada Mardani H Maming terus bergulir, setelah Bendaraha Umum PBNU itu dikriminalisasi oleh mafia hukum.

Diketahui solidaritas kepada Mardani juga ditunjukkan lewat aksi damai berbagai elemen LSM dan Ormas di depan Gedung Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Senin (6/6).

Selain mereka yang hadir dalam aksi damai, dukungan kepada Mardani juga dilontakan GMNI Kalsel. Dukungan diberikan setelah melihat proses persidangan pertama hingga sekarang.

“Dari sudut pandang kami kepada proses persidangan, terdapat indikasi upaya kriminalisasi kepada MHM,” papar Luthfi Rahman, Ketua DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalsel.

Baca juga:Solidaritas Untuk Bendum PNBU, Ratusan Massa Serukan Saatnya Lawan Mafia Hukum

“Terlebih hingga sekarang, tidak ditemukan bukti kuat keterlibatan melakukan tindak pidana yang dinarasikan,” imbuhnya.

Diyakini apabila narasi tersebut diteruskan, justru bisa merugikan lembaga hukum dan berbagai pihak terkait.

“Akan timbul ketidakpercayaan atau distrust publik terhadap lembaga hukum. Sekali lagi masyarakat sudah cerdas dan mampu melihat peristiwa yang sedang terjadi,” tegas Luthfi Rahman.

GMNI juga memandang aksi solidaritas merupakan bentuk kritis dan kesadaran masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

“Makanya kami membantah anggapan kalau aksi solidaritas dan dukungan merupakan bentuk intervensi kepada proses persidangan,” tegas Luthfi Rahman.

“Justru dukungan ini harus dipahami sebagai salah satu bentuk kejengahan masyarakat terkait relasi kuasa dengan pihak tertentu yang mampu mengkondisikan berbagai hal,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelummya, MHM dituding menerima uang hasil gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebesar Rp27,6 miliar.

Kasus itu sendiri menyeret mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi, sebagai terdakwa.

Padahal dalam kesaksian di persidangan sebelumnya, terdakwa sudah menyatakan Mardani H Maming tidak pernah menerima uang yang dituduhkan.