Pemprov Kalsel

Dukung Honorer, Paman Birin Surati Presiden Jokowi

apahabar.com, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, menunjukkan kepeduliannya terhadap nasib tenaga pendidik melalui surat…

Guru honorer. Foto-Siedoo.com

apahabar.com, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, menunjukkan kepeduliannya terhadap nasib tenaga pendidik melalui surat dukungan aspirasi para guru dan tenaga kependidikan honorer non kategori (GTKHNK).

Diketahui, ada dua aspirasi utama para tenaga honorer. Pertama, guru dan tenaga kependidikan honorer non kategori dapat diberikan gaji sesuai UMP melalui APBN. Selanjutnya, guru dan tenaga kependidikan honorer berusia di atas 35 tahun (35+) dapat diproses menjadi aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel melalui Sekretarisnya, Hadeli Rosyaidi, membenarkan informasi tersebut.

“Iya benar. Namun sejauh ini masih tahap koordinasi, Dinas Pendidikan diminta untuk memfasilitasi,” kata Hadeli saat ditemui apahabar.com, Rabu (22/7) sore

Menurut Hadeli, penyerahan akan diserahkan secara simbolis oleh Gubernur. Namun terkait pelaksanaannya, dia belum menyebutkan secara pasti. Begitu pula dengan jumlah dan syarat penerima.

“Memang keinginan untuk memberikan rekomendasi. Mudah-mudahan mereka bisa diakomodir oleh pusat. Karena untuk penerimaan CPNS sekarang langsung tupoksi dari pusat,” tutupnya

Surat dengan nomor 005/1230/Set-Disdikbud/2020 yang dikeluarkan pada 10 Juli tersebut dilengkapi tanda tangan Gubernur Sahbirin Noor ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Selain kepada Presiden, surat permohonan ini juga ditembuskan kepada kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta, ketua DPRD Kalsel di Banjarmasin dan Ketua GTKHNK Kalsel.

Permohonan ini berkenaan dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, sehingga Pemprov Kalsel memberikan dukungan terhadap aspirasi para GTKHNK melalui surat tersebut.

Surat Paman Birin untuk Presiden RI

Editor: Puja Mandela