Kalsel

Duh, Trio ‘Penjagal’ Paman Es Kandangan Terancam Lolos Pasal Pembunuhan Berencana

apahabar.com, MARTAPURA – Para pembunuh paman es krim keliling di Paramasan terancam lolos dari sanksi pembunuhan…

Orang tua pelaku AD mengaku hanya membantu anaknya menguburkan jasad Sukirman. Foto: Macan Kalsel

apahabar.com, MARTAPURA - Para pembunuh paman es krim keliling di Paramasan terancam lolos dari sanksi pembunuhan berencana sesuai Pasal 340, meski pelaku diketahui sempat menunggu kedatangan korban dengan senjata tajam.

Sesuai keterangan pelaku, sebelum melakukan aksi mereka lebih dulu menunggu korban dengan bermodalkan parang dan pisau.

Pada saat korban sampai di tempat kejadian, para remaja ini mengelabui korban Sukirman dengan cara membeli dagangannya. Namun pada saat Sukirman lengah, salah satu pelaku membacoknya dengan parang dari belakang.

Terbongkar! Pembunuh Paman Es Kandangan Pura-Pura Anak di Bawah Umur

Menerima serangan brutal itu, Sukirman kemudian melarikan diri. Namun berhasil dikejar oleh dua pelaku lain.

Sebelum pembunuhan itu, terungkap jika AD menawari pelaku AJ untuk mendapatkan uang dengan cara merampok.

"Saya jawab iya, bagaimana caranya, terus katanya ikut saja ke sini ujar Anto (AD)," tutur pelaku JA.

Lantas, ketiga pelaku, JA (20), AJ (28), dan AD (14) menyetop Sukirman yang tengah berdagang di Dusun Trangkin, Paramasan Bawah, Kabupaten Banjar. Mereka sempat mengajak Sukirman mengobrol. Dalam obrolan, Sukirman bahkan sempat menawari ketiganya untuk mampir ke rumahnya jika berada di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

AD pun sempat memakan es krim rasa kacang yang dijual oleh Sukirman.

"Saat paman berjalan menggunakan sepeda motornya, terus Anto menyuruh untuk membacok paman, pada saat itu kami saling suruh," bebernya kepada petugas.

Selanjutnya, JA mengejar dan membacok Sukirman tepat di bagian pundak sebelah kanan.

Dalam kondisi bersimbah darah, AD dan AJ langsung mengejar Sukriman menggunakan sepeda motor hingga menghujaninya dengan bacokan. Sukirman lalu menjatuhkan motor dan mencoba melarikan diri. Sia-sia.

"Beliau sempat berkata ampun jangan-jangan kata beliau (korban, red)," ungkap JA.

JA juga mengakui jika mereka bertiga telah mengetahui Sukirman mempunyai uang dari hasil dari penjualan es krim.

"Pasti beliau punya uang setelah berjualan," jelasnya.

Dermawannya Korban Pembunuhan Bocah di Banjar, Sempat Tawarkan Es Gratis ke Pelaku

Usai menghabisi Sukirman, ketiganya lalu membakar barang bukti untuk menghilangkan jejak.

Setelahnya, ketiganya mendatangi orang tua AD berinisial WR untuk menguburkan korban.

“Saya diminta bantu, setelah saya datangi ternyata anak saya juga ikut terlibat,” ujar WR.

Usai menghabisi Sukirman, ketiganya menjarah uang hasil jualan Rp750 ribu. Masing-masing mendapat Rp250 ribu.

“Uangnya dipakai buat belanja makanan,” ujar Kanit Opsnal, Jatanras Polda Kalsel, AKP Endris Ary Dinindra.

Ketiganya lalu membuang kendaraan dan boks es Sukirman di hutan sekitar setengah jam dari Desa Trangkin.

Setelahnya, atas bantuan ayah AD, dan ayah AJ, mereka menguburkan jasad Sukirman di sebuah lereng gunung.

Belakangan, tim yang dipimpin Endris lah yang menangkap ketiga pelaku, termasuk dua orang tuanya.

Dua hari setelah pembunuhan, tim gabungan dan keluarga menemukan jasad Sukirman dalam kondisi mengenaskan. Tak hanya membusuk, jasad perantau asal Lampung ini penuh luka tusuk dan bacokan.

"Kami temukan setelah mengikuti jejak darah yang ada di sungai. Menguburnya seperti bangkai binatang. Mayat ditaruh di lereng bukit itu kemudian dari atas diuruk. Makanya tanahnya bercampur dedaunan," kesal Arianto, mantu Sukirman.

Singkat cerita, ketiganya baru bisa ditangkap setelah lima bulan buron. Pengungkapan kasus terkendala oleh minimnya warga yang mau membeberkan keterangan.

"Sampai akhirnya ada yang mau menginformasikan ke kami bahwa curiga melihat gerak-gerik ketiganya ini," ujar Endris saat memimpin langsung penangkapan kepada apahabar.com.

"Kami tangkap mereka bertiga, termasuk dua orang tua pelaku," sambung perwira satu ini.

Sebagai pengingat, pembunuhan Sukirman berlangsung pada 25 April 2021. Lokasinya tak jauh dari jembatan penghubung, Desa Trangkin, Paramasan Bawah, Kabupaten Banjar.

Kini, kelima pelaku telah dijebloskan ke sel Mapolres Banjarmasin. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai Pasal 338 KUHP.

Satu sisi, polisi masih melakukan pendalaman mengenai keterlibatan ketiganya dalam temuan jasad lainnya di kawasan Paramasan Bawah yang hingga kini kasusnya belum terungkap.

Alasan Polisi di halaman selanjutnya:

Lantas, apa alasan polisi tidak mengancam ketiga pelaku dengan pasal pembunuhan berencana?

Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Fransiskus Manaan mengatakan jika kelima pelaku akan dikenakan Pasal 365 subsider 339 junto pasal 338 KUHPidana. Ancaman penjara 15 tahun.

Pasal 340 digugurkan pihak berwajib kepada para pelaku lantaran diduga hanya berniat mencuri harta benda milik Sukirman.

"Motif pelaku hanya mengambil uang milik paman es, untuk unsur perencanaan tidak ada," ujar Frans kepada apahabar.com, baru tadi.

Pura-Pura Anak di Bawah Umur

Menariknya, ada fakta baru yang mencuat dalam kasus pembunuhan Sukirman. Ternyata cuma satu dari tiga pembunuh paman es krim asal Kandangan itu yang berstatus anak di bawah umur.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

"Untuk pelaku hanya satu yang di bawah umur berinisial AD (13)," ujar Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Fransiskus Manaan, kepada apahabar.com, Kamis (16/9).

Kronologi Terungkapnya 3 Bocah Banjar Bunuh-Rampok Paman Es Kandangan

Frans mengatakan jika kedua pelaku lainnya sudah berusia di atas 17 tahun. Yakni JA (20) dan AJ (18).

"Ketiga ini adalah dalang utama dari pelaku pembunuhan paman es krim di Paramasan," jelasnya.

Sebelumnya, hanya JA yang mengaku telah berusia lebih 17 tahun. Saat diamankan, rekannya AJ mengaku sebagai anak di bawah umur. Tujuannya, apalagi kalau bukan untuk mengelabui petugas.

Lantaran keterbatasan data penguat, polisi sempat percaya saat mengamankan AJ. Terlebih wajahnya masih tampak seperti bocah ingusan.

Untuk diketahui, jika di bawah umur AJ otomatis akan mendapat hak diversi atau proses hukum di luar pengadilan. Ancaman hukumannya pun bisa menyusut.

Polisi yang mulai curiga akhirnya melakukan pendalaman. Hasil, didapati bukti jika AJ sudah berstatus dewasa.

"Kita dapati kartu keluarganya," ujar kasat.

Trio Perampok Paman Es Kandangan Ditangkap, Dugaan Pembunuhan Berantai di Paramasan Mencuat