Kalsel

Duh, Puluhan Petugas KPU Banjarmasin Reaktif Tes Covid-19

apahabar.com, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin menggelar rapid test massal untuk Panitia Pemilihan…

KPU Banjarmasin merapid tes 181 orang PPS dan PPK sesuai instruksi KPU pusat. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

apahabar.com, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin menggelar rapid test massal untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Tes cepat guna mendeteksi keberadaan virus menular itu difokuskan di Kantor KPU Banjarmasin selama dua hari. Yakni, Sabtu dan Minggu (27-38/6).

Pantauan apahabar.com, total yang dirapid test sebanyak 181 orang. Di antaranya 156 orang PPS dan 25 orang PPK. Hasilnya, rapid test 21 orang dinyatakan reaktif.

"Dari PPS terdapat 18 yang reaktif, sedangkan PPK 3 orang," ujar Komisioner KPU Banjarmasin Syarifudin Akbar kepada media ini, Senin (29/6).

Dari keseluruhan, PPS yang reaktif dominan berada di dua kecamatan. Yakni, Banjarmasin Tengah dan Selatan.

Walhasil PPS yang reaktif dipastikan tak mengikuti tahapan verifikasi faktual atau verfak berkas dukungan pasangan calon wali Kota Banjarmasin jalur perorangan.

Verfak dijadwalkan dari 29 Juni hingga 12 Juli mendatang. 14 hari tersebut juga sama dengan waktu karantina yang ditetapkan Kemenkes terkait masa inkubas terpanjang Covid-19.

"PPS reaktif ini untuk sementara karantina mandiri dan menunggu jadwal pemeriksaan swab," ucapnya.

Reaktifnya sejumlah PPS, dia usahakan tidak akan menghalangi proses verfak.

Jika dalam satu kelurahan terdapat PPS reaktif, maka sisanya mempunyai hak menunjuk seseorang membantu mereka.

Asalkan yang ditunjuk sebagai bantuan dianggap memahami wilayah kelurahan tersebut.

Verfak ini secara keseluruhan memakai metode seperti sensus penduduk. Anggota PPS diharuskan bertatap muka dengan warga.

"Bisa ditunjuk oleh PPS agar turun ke lapangan mengantikan PPS reaktif yang isolasi mandiri," tegasnya.

Kegiatan rapid test sendiri guna menindaklanjuti surat KPU RI yang keluar 25 Juni lalu.

Isi surat tersebut mewajibkan PPK dan PPS mengikuti rapid test sebelum verfak.

Pemeriksaan rapid test ini kemungkinan bakal kembali terjadi di kemudian hari. Sebab tahapan Pilkada sampai hari pencoblosan Desember 2020 dinilai masih panjang.

"Sesuai dengan tahapan dulu, untuk tahapan selanjutnya tergantung surat sendiri dari KPU RI," pungkasnya.

Editor: Fariz Fadhillah