Kalsel

Duh, Pernikahan Dini Penyebab Balita di Banjarmasin Stunting

apahabar.com, BANJARMASIN – Calon pengantin yang akan menikah diwajibkan untuk memeriksakan kesehatan terlebih dulu untuk mencegah…

Ilustrasi stunting. Foto: Media Indonesia

apahabar.com, BANJARMASIN – Calon pengantin yang akan menikah diwajibkan untuk memeriksakan kesehatan terlebih dulu untuk mencegah kelahiran bayi stunting atau gagal tumbuh.

Kepala BKKBN Banjarmasin, Madyan, mengatakan bahwa keharusan calon pengantin memeriksakan kesehatan sebagai upaya intervensi pencegahan stunting sejak dini.

"Seperti kesehatan reproduksi dan kesehatan lainnya dalam bentuk pencegahan stunting ini," ujarnya pada Selasa (29/6).

Dengan upaya ini, pihaknya mencatat angka presentasi stunting sekitar 6,44 persen atau 2.909 balita di 2020. Jumlah ini dari 47.622 balita yang didata oleh BKKBN Banjarmasin.

Ia menjelaskan bahwa orang tua dominan kurang informasi sejak melangsungkan perkawinan. Dampak dari pernikahan dini tersebut membuat buah hatinya gagal tumbuh.

Harusnya, kata dia bahwa usia perkawinan tersebut harus ideal dan sesuai kriteria. Laki-laki berusia 25 tahun hingga perempuan 21 tahun.

"Artinya kalau usia anak mereka melangsungkan perkawinan dari 15-16 tahun. Alat sistem reproduksi belum siap dan melahirkan," ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya melakukan edukasi kepada pasangan yang merencanakan perkawinan.

Program ini untuk kehidupan keluarga untuk remaja sehingga saat hamil, mereka menyiapkan nutrisi yang cukup.

"Karena 1.000 hari kehidupan itu kan bukan sejak lahir tapi dari awal kehamilan hingga 2 tahun setelah melahirkan harus terjamin gizi dan nutrisi," pungkasnya.

Selain itu, pihaknya melakukan edukasi dengan menyasar kawasan kumuh padat penduduk. Seperti rumah susun hingga lainnya.

Menurutnya dominan masyarakat di sana tidak memperhatikan gizi dan nutrisi suatu makanan.

"Setiap minggu lewat kader kita melakukan edukasi untuk tumbuh seimbang," tuturnya.