Kalsel

Duh, Pembuang Bayi di Landasan Ulin Rupanya Anak Sekolah

apahabar.com, BANJARBARU – Polres Banjarbaru berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi di Jalan Peramuan/Awang Baruh RT 11/03,…

Wakapolres Banjarbaru, Kompol Andik Eko Siswanto (dua dari kanan) saat konferensi pers pengungkapan kasus pembuangan bayi di Mapolres Banjarbaru, Kamis siang. apahabar.com/Riyad

apahabar.com, BANJARBARU – Polres Banjarbaru berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi di Jalan Peramuan/Awang Baruh RT 11/03, Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Sabtu pekan lalu.

Keseluruhan polisi mengamankan 3 orang dengan inisial B, K, dan SS. Semuanya adalah warga kota Banjarbaru.

Ironisnya, pelaku utama rupanya masih berstatus di bawah umur dan bahkan masih duduk di bangku sekolah.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya melalui Wakapolres Banjarbaru, Kompol Andik Eko Siswanto mengungkapkan B dan K adalah pasangan muda-mudi yang berpacaran.

Kemudian, suatu hari B merasakan ada yang aneh pada perutnya dan diketahui dirinya sedang mengandung.

Saat sedang hamil, kata dia, kedua pasangan tersebut tetap beraktivitas dan bersekolah seperti biasa karena perut B yang tidak buncit seperti orang hamil pada umumnya.

“Lantaran hamil di luar ikatan pernikahan keduanya nekat menggugurkan kandungannya dengan cara mengonsumsi obat penggugur kandungan,” ujar Andik kepada awak media, Kamis (1/8) siang.

Setelah mengonsumsi obat tersebut, kemudian, janin yang ada di dalam kandungan B keluar dan segera dirinya melaporkan hal itu kepada K.

Singkat cerita, K kemudian datang ke rumah B dan melihat bayi tersebut dalam keadaan sudah meninggal dunia, terbungkus di dalam kain mukena.

Lantas, K kemudian membawa bayi tersebut ke rumah SS untuk meminta bantuan kepadanya. Setelah itu mereka berdua pergi ke kawasan persawahan untuk menguburkan bayi tersebut.

Andik mengatakan, akibat perbuatannya, kedua sejoli di bawah umur tersebut dijerat dengan pasal 77a yang dengan sengaja menggugurkan kandungan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Sedangkan, temannya SS yang membantu menyembunyikan dan menguburkan jasad bayi tersebut akan dikenakan pasal 181 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 bulan.

Penemuan jasad bayi di Jalan Peramuan/Awang Baruh RT 11/03, Landasan Ulin Tengah, Liang Anggang, Banjarbaru, Sabtu (27/7) sore, sekitar pukul 16.00, menggemparkan warga sekitar.

Saat ditemukan bayi malang tersebut diketahui berjenis kelamin laki-laki lengkap dengan tali pusar yang masih belum terpotong.

Baca Juga: Geger! Mau ke WC, Nenek Ini Temukan Mayat Bayi

Baca Juga: Breaking News! Mayat Bayi Ditemukan Mengapung di Sungai Miai

Reporter: Riyad Dhafi R
Editor: Fariz Fadhillah

Tags
Kalsel