Kalsel

Duh, Napi Cantik Kalsel Cuci Uang Narkoba Rp5,2 Miliar

apahabar.com, BANJARMASIN – Bukannya tobat, Maulida, seorang warga binaan Lapas wanita di Martapura, Kabupaten Banjar, kembali…

Tim BNN menjemput Maulida di Lapas Martapura, Selasa (25/8) setelah menemukan sejumlah aliran dana ke rekeningnya. Foto: Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Bukannya tobat, Maulida, seorang warga binaan Lapas wanita di Martapura, Kabupaten Banjar, kembali ditangkap.

Tak tanggung-tanggung, perempuan berkulit putih ini diduga kuat mencuci uang hasil transaksi narkotika. Totalnya senilai Rp5,2 miliar.

Belakangan, laku lancung Maulida dibongkar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Penelurusan BNN menemukan sejumlah aset miliaran rupiah milik Maulida berbentuk rumah mewah, kendaraan roda dua, hingga empat.

“M ini adalah seorang napi di lapas perempuan Martapura, Kalsel. Ia di penjara karena terlibat kasus narkoba sejak 2016 silam,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartonokepada apahabar.com melalui sambungan telepon, Selasa (25/8).

BNN menyita semua aset senilai miliaran rupiah milik perempuan berambut ikal itu dengan sejumlah alasan.

“M mengaku telah menggunakan uang tersebut untuk membeli beberapa barang (aset miliknya yang tengah disita petugas) serta mencukupi kebutuhannya selama di Lapas,” bebernya.

Napi Martapura Bisnis Narkotika Rp5,5 M, Kadivpas Buka Suara

Terbongkarnya kasus pencucian uang hasil bisnis terlarang itu usai Tim Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang BNN RI yang dipimpin Bahagia Dachi menemukan sejumlah aliran dana ke Maulida.

“Modus yang dilakukan M adalah meminjamkan sejumlah rekening miliknya atas nama orang lain ke beberapa narapidana narkotika lainnya untuk melakukan transaksi narkotika,” ungkapnya.

Maulida mendapat fee dari hasil transaksi narkotika tersebut sebanyak 15% persen setiap kali transaksi. M meminjamkan lima rekening miliknya atas nama orang lain yang tak lain merupakan keluarganya.

Money Laundering di Lapas Martapura, Praktisi Usul Penggerebekan Rutin

“Dua rekening di antaranya menggunakan nama sepupunya, satu rekening menggunakan nama ibu kandungnya, satu rekening menggunakan nama keponakannya dan satu rekening lainnya menggunakan nama orang lain,” tutur Sulistyo.

Selasa (25/8) Tim BNN RI juga melakukan penggeledahan di dalam Lapas Martapura yang dihuni Maulida. Sedikitnya dua unit handphone, lima bungkus plastik klip berisi kalung emas, serta uang tunai sebesar empat juta rupiah ditemukan. Maulida pun dijemput Tim BNN untuk dilakukan pengembangan kasus.

“M patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyimpan, mentransfer, menerima, dan menikmati uang hasil kejahatan narkotika,” jelas jenderal bintang satu yang baru saja berulang tahun pada 22 Agustus 2020 lalu itu.

BNN menjerat Maulida dengan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3,4,5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Ancaman penjara 20 tahun.

Penelurusan BNN menemukan sejumlah aset miliaran rupiah milik Maulida berbentuk rumah mewah, kendaraan roda dua, hingga empat. Foto-Istimewa

Editor: Fariz Fadhillah